JAKARTA - DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-23 Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021.
Setelah sebelumnya, ada 20 pasal yang mengalami perubahan dalam pembahasan RUU Otsus Papua di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua, Komarudin Watubun menyampaikan jumlah pasal yang direvisi dalam pembahasan RUU Otsus Papua.
"Sebanyak 15 pasal di luar substansi yang diajukan presiden, ditambah 2 pasal substansi materi di luar undang-undang dapat diakomodir oleh pemerintah dalam perubahan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2021. Sehingga terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan dan 2 pasal baru, berjumlah 20 pasal," ujar Komarudin dalam rapat paripurna, Kamis, 15 Juli.
Politikus PDI Perjuangan itu berharap dengan adanya revisi Otsus Papua dapat menjawab berbagai persoalan di Papua.
Pengesahan UU Otsus Papua lalu diketok oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat usai menanyakan persetujuan seluruh anggota DRR.
BACA JUGA:
"Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco yang dijawab setuju Dewan.
Setelah RUU Otsus Papua disetujui, Dasco mempersilakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden.
Tito menyampaikan sesuai dengan surat presiden terkait pengajuan RUU Otsus Papua, pemerintah sebetulnya mengajukan perubahan hanya pada tiga pasal. Di antaranya Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal 76.
"Namun dalam perkembangan mengikuti dinamika dan diskusi dan masukan-masukan serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya rapat panitia khusus telah menetapkan perubahan atas 20 pasal. Tiga pasal usulan surat presiden, kemudian 17 pasal di luar usulan pemerintah," kata Tito.