Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani berharap perubahan kedua atau Revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua bisa segera diselesaikan guna mengakhiri konflik berkepanjangan di bumi cenderawasih itu. 

"Soal Papua, saya kira situasi di Papua sudah sangat mengkhawatirkan. Karena itu kami berharap Pansus Papua jilid kedua yang sekarang dibahas di DPR, beberapa bulan lagi akan selesai. Mudah-mudahan, kami berharap itu menjadi solusi," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 6 Mei.

Diketahui, pemberian Otsus tersebut bermaksud untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain di Indonesia.

 

"Kira-kira UU Otsus jilid kedua yang sekarang masuk dalam penanganan pansus, kami harap itu jadi solusi," sambungnya.

Sejauh ini, tim panitia khusus (Pansus) DPR sudah menggelar pertemuan dengan Gubernur Papua di Jayapura untuk menyerap aspirasi orang asli Papua (OAP) untuk dibahas dalam penyusunan RUU Otsus Papua.

 

"Dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada di Papua. Yang penting buat Gerindra satu, Papua bagian dari NKRI. Merah putih tetap berkibar di sana. Selebihnya kita bicarakan dalam undang-undang ini," kata anggota Komisi I DPR yang membidangi soal pertahanan itu.

 

Terkait dengan kelompok kriminal senjata (KKB), Muzani mengatakan perilaku gerakan separatis tersebut sudah menimbulkan teror. Sehingga apa yang dilakukan pemerintah pusat yang berkoordinasi dengan TNI-Polri dan BIN sudah tepat.

"Maka kami mendorong semua pemerintah, TNI, polisi semua kekuatan pemerintah daerah bersatu. Pada akhirnya pendekatan yang seperti ini harus diturunkan, pendekatan yang lebih multikultural multietnis, segala macem lah," tandas Ahmad Muzani.

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pansus RUU Otsus Papua Yan Permenas Mandenas memahami pro dan kontra dalam revisi terbatas Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, karena pada dasarnya dinamika masyarakat Papua terhadap pelaksanaan Otsus selama 20 tahun ini juga berbeda. Hal ini menjadi catatan penting bagi Tim Pansus DPR RI RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

"Saya memastikan bahwa hasil pertemuan dengan pemerintah daerah dan elemen masyarakat asli Papua menjadi bahan yang sangat penting. Sesi pertama dan kedua memiliki jawaban yang berbeda. Inilah dinamika yang terjadi di Papua," ujar Yan Permenas dengan Civitas Akademika se-Papua, Anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, dan Tokoh Pemuda Papua di Jayapura, Senin, 3 Mei.

 

Dari serap aspirasi yang dilakukan Tim Pansus DPR RI di Papua, masih ada terdapat perbedaan pendapat antara pihak pimpinan daerah di Papua dengan para mahasiswa. Para bupati dan wali kota di Papua sepakat untuk melanjutkan Otsus dengan catatan seperti pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), dibentuknya lembaga pengawas Otsus yang independen, evaluasi penggunaan dana Otsus sebelumnya, serta sistem transfer dan pencairan dana yang langsung ke pemerintah Kabupaten/Kota di Papua.

Sementara dari perwakilan kelompok mahasiswa menolak kelanjutan Otsus Papua. Mahasiswa beranggapan bahwasanya Otsus tidak menyelesaikan masalah. Bahkan mereka beranggapan selama 20 tahun pelaksanaan Otsus masyarakat Papua tidak mengalami kesejahteraan.

"Perbedaan pendapat ini menunjukkan mereka butuh wadah dari pemerintah pusat untuk berdialog dan terlibat dalam pelaksanaan Otsus Papua," tutur Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.