Selesaikan Masalah di Bumi Cenderawasih, Legislator Sebut Revisi UU Otsus Papua Penting
Ilustrasi/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI, Junaidi Auly menilai Revisi Undang-Undang (UU) Otsus bagi provinsi Papua sangat penting untuk segera dibahas. 

Menurutnya, dewan perlu menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan di Papua guna memperbaiki kualitas kesejahteraan, kehidupan dan pembangunan bagi rakyat Papua.

“Kami akan mendengarkan pendapat yang berkembang dan merumuskan masukan-masukan dari berbagai stakeholder di Papua,” ujar Junaidi, Rabu, 5 Mei.

Untuk diketahui, sambungnya, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua mendesak dilakukan karena landasan hukum Dana Otonomi khusus (Otsus) Papua akan berakhir pada tahun 2021 sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU No 21 Tahun 2001.

 

Menurut politikus PKS ini, nilai dasar dari otsus Papua adalah perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat untuk mendapatkan keadilan, kesejahteraan atas tanah dan air dalam batas-batas tertentu dengan SDA yang terkandung di dalamnya.

Dikatakan Junaidi, perlu ada evaluasi menyeluruh terkait 20 tahun pelaksanaan otsus Papua. Selain dari segi pendanaan, pembahasan lebih mendalam juga penting dilakukan. 

Diantaranya, terkait pelanggaran hak masyarakat adat, kekecewaan masyarakat adat atas masalah hutan dan lahan, konflik antara masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah, pemanfaatan SDA, serta perlindungan kepada rakyat dan masyarakat adat.

“Kami berharap bahwa otsus Papua bisa menjadi bagian dari penyelesaian masalah di Papua dan Orang Asli Papua di berbagai wilayah Indonesia, tidak ada lagi diskriminasi, pelanggaran HAM terhadap orang Papua,” pungkas Junaidi.