Pemangkasan Birokrasi, Kunci Keberhasilan Otsus Papua
Kota Jayapura (Foto: commons wikimedia)

Bagikan:

JAKARTA - Pembahasan revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) saat ini masih berproses di DPR. Tujuan besarnya, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di bumi cenderawasih.

Berbagai pandangan dan masukan terwacana di ruang publik. Namun, masih belum mengemuka secara kritis tentang efektivitas pelaksanaan Otsus Papua di lapangan yang disebabkan oleh rentang birokrasi yang masih harus dilalui. Termasuk kucuran dana dan percepatan implementasi program yang menyentuh langsung kesejahteraan rakyat di Papua.

Semangat UU Otsus Papua, antara lain memotong mata rantai birokrasi dalam rangka percepatan pembangunan semua sektor di seluruh wilayah Papua agar dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat di seluruh wilayah ujung timur Indonesia itu sebagai bukti nyata perhatian serius dari negara.

"Karena itu, salah satu yang harus dilakukan pada pembahasan revisi UU agar Otsus Papua lebih berhasil ke depan, adalah 'pangkas' mata rantai rentang birokrasi," ujar Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing dalam keterangan yang diterima VOI, Senin malam, 14 Juni.

Menurutnya, ada dua alasan Otsus Papua yang selama ini penanganannya masih di tingkat provinsi, perlu dilakukan pergeseran orientasi menjadi ke kabupaten/kota.

Pertama, jika masih melalui birokrasi provinsi, ada persolan yang bisa terjadi. Yaitu, memperlama implementasi program Otsus Papua dan berpeluang terjadi distorsi pelaksanaan Otsus itu sendiri dari berbagai aspek. 

"Termasuk di tahapan proses dan penggunaan dana Otsus itu sendiri," ungkapnya.

Kedua, jika Otsus Papua langsung diberikan kepada kabupaten/kota, selain mempersingkat jalur birokrasi, juga dipastikan terjadi percepatan implementasi program kesejahteraan rakyat di lapangan dan memotong mata rantai birokrasi serta memperkecil terjadinya distorsi dari berbagai aspek.

Singkatnya, kata Emrus, bila pengalokasian dana Otsus Papua masih berorientasi provinsi, maka jalur birokrasi mempengaruhi ketidakefektifan pelaksanaan Otsus tersebut di lapangan.

"Padahal, Bupati dan Wali kota yang sehari-hari mengetahui dan bersentuhan langsung keadaan ril rakyat di wilayah mereka masing-masing dibanding gubernur," kata Emrus.

MRP Minta Revisi UU Otsus Papua Menyeluruh

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib meminta pemerintah pusat merevisi Undang-undang Otonomi Khusus Papua atau Otsus Papua secara menyeluruh alih-alih hanya dua pasal.

Timotius menilai revisi yang komprehensif ini perlu demi memperbaiki infrastruktur hukum di Papua dan Papua Barat.

"Menurut Majelis Rakyat Papua, implementasi otonomi khusus selama 20 tahun, semua pasal itu perlu dievaluasi sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi pada 11 Februari 2020," kata Timotius di Gedung DPR Jakarta, Kamis, 10 Juni.

Timotius mengatakan, Jokowi sudah menginstruksikan agar UU Otsus dievaluasi secara menyeluruh. Ia pun mempertanyakan mengapa pemerintah hanya mengajukan perubahan dua pasal kepada Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Pasal 34 mengenai dana otsus dan Pasal 76 tentang pemekaran wilayah. 

MRP mempertanyakan korelasi dan urgensinya apa, karena tidak ada keterkaitan. Kalau kita bicara semua aspek itu yang dikehendaki MRP," ujar Timotius.

MRP juga menilai aspek hukum di Papua saat ini sangat buruk dan mesti diperbaiki. Menurut Timotius, pemerintah mestinya membenahi terlebih dulu aspek hukum ini sebelum membicarakan pemekaran wilayah.

Tanpa perbaikan hukum di Papua, kata dia, pemekaran wilayah bisa menjadi bermasalah. Dia pun meminta pemerintah tak merevisi Pasal 76 tanpa adanya perbaikan hukum di Papua.

"Kalau ada pemekaran tanpa memperbaiki mekanisme hukum kita yang baik saya pikir belum saatnya untuk kita bicara pemekaran. Hari ini sebaiknya kita bicara satu pasal saja dulu untuk kepentingan pembiayaan," ucap Timotius.

Dua hari kemudian, Timotius dkk menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md di kantornya, Jumat sore, 11 Juni 2021. 

Hal ini untuk berdialog seputar persoalan-persoalan di tanah Papua dan menyampaikan aspirasi rakyat Papua soal revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua atau Otsus Papua yang saat ini prosesnya sedang bergulir di DPR.

“Kami saling menjelaskan dan bertukar pikiran dan saya menjelaskan kebijakan pemerintah pusat di Papua, di mana mereka memahami bahwa apa yang sudah dan akan dilakukan. Semua sesuai dalam koridor konstitusi dan dengan pendekatan kesejahteraan,” ujar Mahfud lewat keterangan tertulis, Sabtu, 12 Juni.

Mahfud tidak menjelaskan detail aspirasi yang disampaikan Ketua MRP Timotius Murib kepadanya. Yang jelas, Mahfud berjanji meneruskan aspirasi mereka kepada DPR.

“Prinsipnya sesuai arahan presiden, menyelesaikan persoalan di Papua jangan dengan senjata dan letusan, tapi dengan dialog demi kesejahteraan," kata Mahfud Md.

Ia juga mengemukakan penegakan hukum kepada kelompok-kelompok bersenjata (KKB) adalah sebagai bagian untuk memperlancar dialog dengan rakyat Papua, di mana lebih banyak warga Papua dibanding dengan anggota KKB.