Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD, di Gedung Kemenko Polhukam, Jumat, 11 Juni kemarin. Majelis ini merupakan wadah yang disediakan undang-undang untuk orang asli Papua menyuarakan persoalan di Bumi Cendrawasih tersebut.

Pertemuan ini membahas sejumlah isu seperti persoalan tanah di Papua dan penyampaian aspirasi masyarakat soal Revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua atau Otsus Papua yang tengah bergulir di DPR RI.

"Kami saling menjelaskan dan bertukar pikiran, dan saya menjelaskan kebijakan pemerintah pusat di Papua, di mana mereka memahami bahwa apa yang sudah dan akan dilakukan, semua sesuai dalam koridor Konstitusi dan dengan pendekatan kesejahteraan," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu, 12 Juni.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memang tak memerinci lebih detil aspirasi yang sempat disampaikan oleh MRP termasuk Ketua MRP Timotius Murib. Tapi, dia memastikan aspirasi yang sudah didengarnya itu akan disampaikan kepada DPR.

Mahfud juga menyampaikan, penegakan hukum pada kelompok bersenjata adalah bagian untuk memperlancar dialog dengan rakyat Papua yang jauh lebih banyak di luar kelompok tersebut.

"Prinsipnya sesuai arahan presiden, menyelesaikan persoalan di Papua jangan dengan senjata dan letusan, tapi dengan dialog demi kesejahteraan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua MRP Timotius Murib menyampaikan pihaknya datang untuk berkomunikasi terkait berbagai hal di Papua. 

Hal ini dilakukan guna menyikapi proses perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 yang sedang bergulir di DPR. Timotius mengatakan, pihaknya ingin menyampaikan aspirasi orang asli Papua ke pemerintah pusat dan hal ini direspon baik oleh Mahfud.

"Bapak Menko merespons sangat luar biasa aspirasi kami dan diakomodir dengan baik, melalui Dirjen Otonomi Daerah, yang hadir dalam pertemuan, supaya dapat disampaikan ke DPR, untuk jadi bahan pertimbangan, sekaligus masukan dan saran dari rakyat Papua," pungkasnya.