Bagikan:

JAKARTYA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa surat presiden (surpres) revisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah dikirim secara resmi ke DPR RI.

Surpres tentang revisi UU ITE tersebut diterima pimpinan pada saat penutupan masa sidang II DPR tahun sidang 2021-2022, Kamis, 16 Desember lalu. 

Karenanya, Dasco menuturkan, revisi UU ITE baru akan diproses pada masa sidang yang akan datang atau setelah pembukaan masa sidang di tahun depan.

"Surpres tentang revisi UU ITE itu datang atau sampai di DPR pada tanggal 16 Desember pada saat penutupan masa sidang. Sehingga baru akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada masa sidang depan," ujar Dasco kepada wartawan, Jumat, 24 Desember. 

Namun, kata Dasco, pembahasan undang-undang tetap dilakukan sesuai prolegnas prioritas yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Sehingga, menurut Dasco, proses penyelesaian revisi undang-undang akan disesuaikan dengan matrik yang telah disusun DPR.

"Seperti kita tahu bahwa prolegnas prioritas itu mempunyai prioritas-prioritas sesuai dengan urutan, dan tentunya kita akan segera proses sesuai dengan urutan yang ada dan akan diselesaikan sesuai matrik yang akan disusun oleh DPR," kata Dasco.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan Surat Presiden terkait RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke DPR 

"Surat sudah ditandatangani Presiden, dan Surat Presiden (Surpres) tersebut sudah dikirim ke DPR RI pada 16 Desember 2021," kata Mahfud dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat.

Surat Presiden pada 16 Desember 2021 tersebut Bernomor R-58/Pres/12/202 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan melampirkan satu berkas naskah RUU.

Dalam isi surat, selain menyampaikan RUU, kata dia, agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR RI guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.

Surat Presiden itu, kata Mahfud, mencantumkan bahwa untuk keperluan pembahasan RUU tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

Pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi empat pasal itu, kata dia, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.