JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, memastikan persetujuan terkait revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan dilakukan pada rapat paripurna besok. Namun penundaan pengambilan keputusan tersebut bukan dikarenakan adanya surat dari Menko Polhukam, Mahfud MD.
Dasco menjelaskan, sebelumnya memang telah ada persetujuan dari 9 fraksi dan Kemenkumham terkait revisi UU MK. Akan tetapi, ada surat dari Menko Polhukam yang menyebabkan para fraksi sepakat untuk menunda sidang paripurna.
Meski begitu, kata Dasco, penundaan kesepakatan revisi UU MK bukan hanya disebabkan oleh surat Menko Polhukam tersebut. Tapi juga atas kesepakatan fraksi-fraksi yang ingin menghindari berita negatif terkait revisi UU MK.
Dasco menekankan, DPR sudah lebih dulu menyepakati penundaan revisi UU MK dibawa ke rapat paripurna sebelum diminta Menko Polhukam, Mahfud MD.
"Pada hari ini Pak Menko Polhukam mengirimkan surat kepada pimpinan DPR dan walau sudah disepakati antara pihak pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham dan 9 fraksi dari DPR, namun atas kesepakatan dari kawan-kawan fraksi, ini bukan karena surat yang dikirim, memang dari kemarin sudah kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna atau diparipurnakannya pengambilan keputusan Revisi UU MK," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November.
Dasco menilai, penundaan tersebut sekaligus menjadi langkah pencegahan meski pemerintah dan sebagian besar fraksi sudah menyepakati isi pasal 87 UU MK. Sampai kapan revisi ini ditunda, Dasco mengatakan, saat ini belum ada kepastian waktu.
“Kalau itu nanti sesuai dengan kesepakatan lagi dari teman-teman fraksi sampai dengan kapan, yang pasti tanggal 5 Desember besok tidak ada paripurna revisi UU MK,” kata Dasco.
Dasco membantah adanya isu walk out dalam rapat konsinyering Komisi III soal RUU MK dengan pemerintah. Dia memastikan tidak ada pihak yang benar-benar meninggalkan ruang sidang.
Kendati demikian, kata Dasco, revisi UU MK akan tetap dibahas dan diparipurnakan sesuai dengan kesepakatan fraksi-fraksi terkait.
“Menurut saya enggak ada yang walk out ya, karena kalau ada satu pihak yang izin keluar lalu kemudian masih ada pihak yang lain kemudian ada di dalam, kalau walk out itu kan seperti meninggalkan ruang sidang, begitu lah kira-kira,” pungkasnya
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sikap pemerintah yang belum menyetujui terkait revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu alasannya yaitu keberatan atas aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun.
BACA JUGA:
"Itu benar kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu, rapat tingkat satu itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi. Nah waktu itu pemerintah belum menandatangani karena kita masih keberatan terhadap aturan peralihan atau masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun" kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 4 Desember.