JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak berkomentar tentang rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang tengah dibahas di DPR RI.
“Tidak ada tanggapan soal itu,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Antara, Kamis, 16 Mei.
Alasan MK tidak memberikan komentar karena RUU MK yang saat ini telah disetujui untuk dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, berpotensi diuji di lembaga peradilan yang bertugas sebagai penguji undang-undang itu.
“Semua undang-undang yang disahkan, itu berpotensi diuji di MK, sehingga Mahkamah tidak boleh ikut mengomentari. Jadi, kalau mau mengomentari, ya nanti hakim-hakim itu komentar pada putusan apabila undang-undang itu nanti diuji. Kan semua undang-undang itu potensial,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mewakili Pemerintah menyatakan telah menerima hasil pembahasan RUU MK dari Panitia Kerja (Panja) DPR RI pada Senin (13/5).
RUU itu merupakan draf revisi atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat pertama pada hari ini," kata Hadi Tjahjanto saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.
BACA JUGA:
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pula bahwa RUU MK telah disetujui Komisi III DPR RI bersama Pemerintah untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Dengan masa sidang yang masih panjang, Dasco optimistis RUU tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disahkan menjadi undang-undang.