JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara soal keriuhan di linmasa sosial media mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024 dan pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR. Jokowi menegaskan putusan yudikatif dan legislatif harus sama-sama dihormati.
“Bapak ibu, sehari dua hari ini kita lihat medsos ini sedang riuh sedang ramai putusan yang terkait pilkada. Setelah saya lihat medsos ramai tetap soal si tukang kayu. Kalau sering buka medsos pasti tahu tukang kayu ini siapa. Padahal kita tahu semuanya yang membuat keputusan itu adalah MK. Itu adalah wilayah yudikatif, dan yang saat ini sedang dirapatkan di DPR itu wilayah legislatif, tapi tetap yang dibicarakan adalah si tukang kayu,” kata Jokowi dalam sambutan penutupan Munas Golkar di JCC, Rabu, 21 Agustus.
Jokowi mengaku tak masalah dengan keriuhan di jagat dunia maya karena disebut sebagai warna-warni demokrasi.
Tapi Jokowi menegaskan, dirinya menghormati putusan dari MK dan DPR sebagai lembaga yudikatif dan legislatif.
“Sebagai presiden saya sangat menghormati lembaga yudikatif lembaga legislatif. Jadi sayam, kami sangat menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara yang kita miliki. Mari kita hormati keputusan beri kepercayaan kewenangan yang melaksanakan proses konstitusional,” papar Jokowi.
DPR Anulir Putusan MK
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah setuju melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR, Rabu, 21 Agustus.
Delapan fraksi di Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu meliputi Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP, sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada ini.
Pertama, terkait penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menegaskan penghitungan syarat usia calon kepala daerah harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
Kedua, soal perubahan Pasal 40 UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, dengan mengakomodasi hanya sebagian putusan MK.