Bagikan:

JAKARTA – Politik dinasti ala Presiden Joko Widodo rupanya tidak berhenti sampai di Pemilihan Presiden 2024, setelah Mahkamah Agung (MA) menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.

Pada Rabu, 29 Mei 2024, MA mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam gugatannya, Ridha bermaksud menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.

Dalam amar putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon.

Mahkamah Agung (MA) menambahkan tafsir soal syarat batas usia calon kepala daerah. (Dok. MA)

Penambahan tafsir ini juga berlaku pada batas usia 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota.

Artinya, batas usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon itu dilantik sebagai kepala daerah, bukan ketika pendaftaran.

Setelah kabar putusan tersebut menyebar, publik kembali riuh. Putusan MA ini terkesan sarat kepentingan. Siapa lagi kalau bukan Presiden Joko Widodo yang menjadi sasaran.

Membuka Peluang Anak Muda

Putusan ini seakan memberi karpet merah kepada Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi.

Kecurigaan publik beralasan. Di saat hampir bersamaan dengan keluarnya putusan MA, kabar soal Kaesang maju sebagai calon Wakil Gubernur DK Jakarta juga mengemuka.

Katanya, Ketua Umum PSI ini akan berpasangan dengan Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Budisatrio Djiwandono. Poster yang menampilkan wajah Budiastrio dan Kaesang bahkan sudah diumbar oleh Ketua Umum Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Sedikit informasi tambahan, Budiastrio merupakan keponakan Prabowo Subianto, presiden terpilih yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Jika meruntut jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024, memang sangat mungkin putusan MA ini menjadi karpet merah untuk Kaesang.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penetapan calon kepala daerah akan dilakukan KPU pada 22 September 2024.

Kaesang Pangarep disebut-sebut bakal maju dalam Pemilihan Gubernur DK Jakarta, menjadi wakil Budisatrio Djiwandono. (Instagram/sufmi_dasco)

Kaesang Pangarep merupakan putra bungsu Jokowi kelahiran 25 Desember 1994. Artinya, dia baru akan genap berusia 30 tahun setelah hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 pada 17 November.

Untuk pelantikan calon kepala daerah terpilih sendiri berbeda-beda jadwalnya. Yang pasti, KPU telah mengatur hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Serentak 2024 paling lambat 16 Desember 2024.

Setelah itu, MK akan memberi tenggat waktu bagi calon yang kalah untuk mendaftarkan gugatan sengketa. Pada Pilkada 2020, MK memberi waktu 14 hari kerja.

Jika sampai tenggat di wilayah itu tidak ada sengketa, maka MK akan memberi tahu KPU. Kemudian KPU memiliki waktu maksimal lima hari untuk menetapkan hasil Pilkada Serentak. Paling lambat 3 hari setelah penetapan, KPU sudah harus mengusulkan pelantikan calon terpilih.

Di atas kertas, pelantikan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 digelar pada awal 2025.

Gibran Rakabuming Raka menyebut putusan ini membuka peluang bagi semua anak muda untuk maju di Pilkada. Pernyataan serupa juga diungkapkan Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mardani Ali Sera.

“Bab apakah Kaesang diuntungkan, semua calon anak muda diuntungkan," ujar Mardani, dikutip Tempo.

Sedangkan juru bicara PDIP Chico Hakim mengatakan putusan MA ini merupakan upaya mengakali hukum dengan hukum.

"Tentunya ini bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," kata Chico.

Mudah Diprediksi

Pengamat politik Dedi Kurniah Syah mengaku tidak terlalu terkejut dengan putusan MA yang menambah tafsir batas usia cagub dan cawagub.

Menurutnya, hal serupa juga pernah terjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjadi dasar hukum agar Gibran maju di Pilpres 2024.

Berkaca pada Pilpres 2024, Gibran yang masih berusia 36 tahun akhirnya bisa maju sebagai cawapres setelah MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka hadiri silaturahmi Desa Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah syarat usia capres-cawapres sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri dalam gelaran pilpres dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

“Ini situasi yang mudah diprediksi, agresifnya Jokowi membangun kekuasaan keluarga, sejak skandal Gibran lolos di MK, hingga sekarang dalam skema Pilgub,” ujar Dedi ketika dihubungi VOI.

“Keputusan ini bisa saja pintu masuk skenario loloskan Kaesang untuk kontestasi di Jakarta, dan seperti yang sudah terjadi, proses penyelenggaraan Pilkada pun potensial akan kembali riuh serta penuh skandal mereplika Pilpres 2024,” imbuhnya.