Bagikan:

JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Survei Kedai KOPI, Hendri Satrio menganggap wajar munculnya tudingan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 soal pencabutan aturan batas usia calon kepala daerah (cakada) untuk mengakomodasi Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.

Menurut dia, anggapan itu tidak baru di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sebab, sebelumnya juga ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimum capres dan cawapres yang akhirnya menjadi celah majunya Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

“Bisa saja itu memang buat Kaesang. Saat ini para pegiat hukum di Indonesia paham bahwa masih banyak celah dalam hukum Indonesia untuk dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Nah Pak Jokowi ngajarin itu, masih banyak celah,” beber Hensat, panggilan akrab Hendri Satrio, Minggu 2 Juni 2024.

Pakar HTN UGM, Yance Arizona menyatakan bahwa seharusnya lembaga peradilan membatasi diri untuk terlibat dalam proses politik elektoral. Dia mengungkapkan, berkaca dari Amerika Serikat, semestinya lembaga peradilan di Indonesia juga menghindari untuk terlibat dalam proses pengujian peraturan yang akan mengubah aturan pemilu atau pilkada.

“Inilah yang dikenal dengan sebutan The Purcell Principle. Jika memang harus melakukan perubahan terhadap aturan pemilu/pilkada, keputusannya harus diterapkan untuk pelaksanaan berikutnya, bukan ketika proses atau tahapan elektoralnya sedang berlangsung,” ujarnya.

Yance mencontohkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen empat persen. Meski putusan itu dikeluarkan pada tahun 2024, tapi penerapannya diberlakukan pada Pemilu 2029 mendatang.

“Dalam hal ini, putusan MK terkait dengan penghapusan atau penurunan ambang batas parlemen sudah tepat karena tidak diberlakukan terhadap Pemilu 2024, tetapi Pemilu 2029,” kata dia.

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Uji Materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.