JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan lepas terdakwa Henry Surya (HS) dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indonsurya menyebut majelis hakim keliru dalam penerapan hukum.
“Majelis hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis dilansir ANTARA, Senin, 30 Januari.
Sumedana mengatakan putusan lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu tidak sejalan dengan tuntutan dari penuntut umum. Sejumlah fakta pun dibeberkan sebagai pertimbangan pengajuan memori kasasi ke MA.
Dia menerangkan, fakta-fakta tersebut di antaranya, KPS Indosurya memiliki 23 ribu nasabah. Kemudian melakukan pengumpulan dana nasabah hingga terkumpul Rp106 triliun. Namun, dari hasil audit terungkap ada 6.000 nasabah yang uangnya tidak terbayarkan dan tidak kembali, dengan kerugian nasabah sebesar Rp16 triliun.
“Pengumpulan dana itu dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan dari masyarakat,” katanya.
Tidak hanya itu, KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi, karena tidak pernah melakukan rapat anggota. Kemudian, anggota yang direktur tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan seperti pembagian deviden atau sisa hasil usaha setiap tahunnya.
Selain itu juga, produk yang dijual tidak sesuai dengan peraturan perbankan, seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50 juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5 persen sampai 11 persen.
“Ini tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia,” kata Ketut.
BACA JUGA:
Pertimbangan lainnya, KSP Indosurya juga memperluas wilayah dengan membuka dua kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta tidak diketahui oleh anggota. Upaya itu semata-mata dilakukan atas perintah Henry Surya dibantu oleh June Indira dan Suwito Ayub, selaku pengurus KPS Indonsurya.
Setelah uang nasabah kembali dari tahun 2021 sampai dengan 2020, kata Ketut, atas perintah Henry Surya, sebagian dana tersebut dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik tersangka Henry Surya dan sisanya diberikan aset berupa tanah, bangunan dan mobil atas nama pribadi dan atas nama PT Sun Internasional Capital.
“Perbuatan para terdakwa dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam, semata-mata untuk mengelabui masyarakat yang membuat pengumpulan uang KSP Indosurya seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota,” katanya.
Padahal, lanjut Ketut, perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pengawasan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menghindari proses perizinan penghimpunan dana masyarakat melalui BI.
Oleh karena itu, kata Ketut, penerapan hukum perdata dalam perkara Indosurya jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat yang menjadi korban investasi bodong, karena seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi tetapi lebih kepada menjadi korban penipuan investasi bodong.
“Oleh karena tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh Henry Surya dan kawan-kawan, justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban dalam hal ini nasabah dengan kedok koperasi, seolah-olah seluruh kegiatan menjadi legal,” kata Ketut.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis bebas dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Mereka adalah pemilik sekaligus pendiri dan Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya June Indria.