Bagikan:

JAKARTA – Kasus Indosurya diduga memiliki skema ponzi terbesar di Indonesia dengan nilai kerugian mencapai satu triliun rupiah. Kasus ini sangat besar bahkan Menkopolhukam Mahfud MD pun sempat angkat bicara lantaran pemilik koperasi yakni Henry Surya sempat dibebaskan, meski akhirnya kembali ditangkap.

Saat itu, pemilik koperasi Henry Surya sempat dibebaskan, sedangkan kuasa hukum korban yakni Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm ditangkap, sehingga tidak ada perlawanan dari pihak korban Indosurya.

Salah satu anggota LQ Indonesia Lawfirm Bambang Hartono menjelaskan, Alvin Lim ditahan atas dugaan pemalsuan KTP mantan kliennya dengan kerugian perusahaan Rp6 juta. Penahanan Alvin Lim tidak lama setelah ia membongkar modus P19 mati dalam kasus Indosurya.

"Alvin Lim punya bukti modus permainan Kejaksaan Agung dimana, Kejagung mengharuskan seluruh 14.600 korban Indosurya diperiksa BAP penyidik dan diaudit. Jika dilakukan (BAP) maka belasan tahun juga tidak akan selesai. Juga ada rekaman suara dimana Kejagung tidak memperdulikan nasib para korban." kata Bambang, Selasa, 16 Mei.

Ia juga menerangkan, Alvin divonis 4,5 tahun penjara di Mahkamah Agung dan kasasinya di tolak MA. Dan menurut Bambang, ada kejanggalan dalam kedua kasus Alvin Lim dan Henry Surya.

“Ternyata, anggota majelis, ketua majelis dan paniteranya sama. Cuma beda satu anggota majelis hakim saja. Jika sebelumnya kecurigaan kami akan permainan di MA ada di level 50 persen, kini naik ke level 75 persen. Seperti sudah diatur siapa saja hakim agung yang akan memeriksa perkara dan pegang 2 dari 3 hakim yang memeriksa. Dalam Kasasi Alvin Lim, Suhadi, Suharto dan Soesilo. Soesilo hakim yang sama yang pernah memeriksa dalam perkara Alvin Lim sebelumnya di tahun 2019. Jadi sepertinya copotan saja. Panitera penggantinya Dwi Sugiarto." beber Bambang.

Dalam perkara kasasi Henry Surya dengan nomor perkara 2113K/PID.Sus/2023, Majelis Hakim Suhadi, Soeharto, Jupriyadi dan Panitera penggantinya Dwi Sugiarto. Hanya yang berbeda Soesilo, digantikan oleh Jupriyadi.

"Sekali lagi sebuah kejanggalan karena susunan majelis hakim dan panitera MA sama semua kecuali satu orang. Padahal kasus Alvin Lim pidana umum biasa, sedangkan kasus Henry Surya pidana khusus. Hal ini membuat sulit bagi kami berpikiran positif, karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa kriminalisasi Alvin Lim adalah agar kasus Indosurya tenggelam dan tidak viral.” ucap Bambang.

Kini, Bareskrim Polri telah merampungkan berkas tersangka Henry Surya. Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," ucap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat, 12 Mei, lalu.