Bagikan:

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diminta ikut memantau proses persidangan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Tujuannya, agar tak terjadi jual beli perkara.

Henry Surya sedianya bakal segera menjalani proses persidangan di kasus dugaan pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam akte pendirian KSP Indosurya. Sebab, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"KY dapat melakukan pemantauan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya judicial corruption, jual-beli perkara khususnya dalam perkara ini, karena perkara ini melibatkan jumlah uang yang sangat besar," ujar Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman kepada wartawan, Senin, 15 Mei.

Saran itu diberikan karena berkaca pada kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan sejumlah hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Dengan pengawasan langsung dari KY, diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya jual-beli perkara.

"Fungsi KY perlu memberikan perhatian pada kasus kasus yang menonjol," sebutnya.

Ditegaskan, sangat penting bagi KY untuk memastikan persidangan berlangsung dengan asas kepatutan. Sehingga, hasil pemantauan KY selama bersidangan bisa dipakai bahan analisis jika putusan bertentangan.

"Karena memang KY tidak bisa menjadikan putusan sebagai alat untuk memeriksa hakim, tetapi bisa menjadi petunjuk ya apakah putusan hakim itu wajar atau tidak wajar," kata Zaenur

Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat.

Dalam putusannya hakim menilai tindakan terdakwa dalam perkara KSP Indosurya itu, bukan merupakan ranah pidana, melainkan perdata.

Padahal, jaksa menuntut bos Indosurya itu dengan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.