Ada Pihak yang Disinyalir Ingin Ganggu Putusan Homologasi KSP Indosurya
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diyakini menjalankan komitmen memenuhi putusan homologasi/perdamaian yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kewajiban kepada anggotanya.

Ribuan anggota sudah menerima pencairan dana yang dilakukan pascaputusan homologasi. Sayangnya, belakangan ada upaya penggiringan opini yang mengganggu jalannya pemenuhan kewajiban itu dengan beragam demo dan diseminasi opini di beberapa platform media. Terhadap hal ini, kuasa hukum anggota yang menyepakati homologasi sangat menyesalkan hal itu.

Adji Wibisono, kuasa hukum anggota KSP Indosurya pro-perdamaian menegaskan, demo yang dilakukan sejumlah orang itu dapat mengganggu jalannya pemenuhan kewajiban.

"Itu akan sangat mengganggu. Tujuan mereka dasarnya apa? Mereka kan maunya pailit biar bisa langsung dieksekusi oleh kurator terus dibagikan ke kreditur. Cuma pertanyaan buat apa ada proses PKPU," ungkap Adji di Jakarta, Kamis 18 Februari.

Adji melanjutkan, hingga saat ini KSP Indosurya juga masih terus berjalan. Juga, proses pengembalian dana kepada anggota juga terus dilakukan.

Dia menegaskan dalam proses PKPU ditarik kesimpulan komitmen debitur ke kreditur. Dalam konteks kasasi, artinya ada yang tidak puas.

"Tetapi kasasi ditolak. Terus sekarang mau dibikin ramai, lihat dong komitmen Indosurya bagaimana ke debitur. Pengembalian lancar-lancar saja sejauh ini," tuturnya.

Guru besar ilmu hukum universitas Borobudur, Faisal Santiago juga menilai demonstrasi yang dilakukan para justru akan mengganggu perdamaian para pihak. Apalagi jika demo tersebut bertentangan dengan keputusan lembaga peradilan.

"Demo adalah hak yang dilindungi konstitusi, tapi demo yang dilakukan untuk merubah putusan tidak bisa ditoleransi," tegasnya. 

Lebih lanjut, putusan pengadilan yang sudah inkracht harus dihormati seluruh pihak. "Putusan yang sudah final harus dihormati. Kalau ada yang merasa dirugikan bisa mengajukan banding," urainya.

Pengadilan, melalui Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU). 

Kini, anggota koperasi dan para kuasa hukum  kreditur berharap dan meyakini bahwa Kepolisian bisa melihat mana kepentingan kreditur secara keseluruhan dan mana kepentingan orang-orang tertentu yang tidak beritikad baik, yang tujuannya semata-mata, tidak menghormati/mengganggu putusan homologasi.

Sebaliknya, anggota KSP Indosurya  mengapresiasi pelaksanaan komitmen putusan homologasi. Puluhan anggota yang berusia lansia dan yang sakit mengaku bersyukur atas itikad baik pembayaran. 

"Saya bersyukur karena Tuhan mengabulkan doa saya. Biar sedikit, saya bisa mempunyai uang dikembalikan (Indosurya). Mudah-mudahan proses pengembalian uang itu bisa lancar dan sisanya saya bisa menikmati untuk sisa hidup," kata Alice yang kini berusia 84 tahun, kepada wartawan, beberapa waktu lalu. 

Sementara itu Pengurus KSP Indosurya Sonia menjelaskan bahwa pembayaran dana anggota lansia dan prioritas sudah dilakukan. Dia mengatakan, tak ada kendala selama pembayaran. Pembayaran dana anggota di atas Rp 500 juta sampai Rp 1,99 miliar juga dilakukan pada bulan Januari 2021.

Terhadap komitmen ini.  Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengapresiasi langkah KSP ini. Pengembalian dana anggota  dinilai Eko bisa menjadi solusi.

"Kalau ada itikad baik pemilik, itu bagus karena mau ada penyelesaian. Tidak banyak loh kasus koperasi yang berakhir pemiliknya bersedia untuk ganti, yang banyak itu kabur biasanya," ujar Eko di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Eko menuturkan, dalam pengawasan koperasi yang jumlahnya sangat banyak, peran pemerintah kurang optimal. Padahal, sejatinya koperasi itu sama seperti perbankan yakni mengelola dana nasabah. Jaminan pendiri seperti dalam persoalan KSP Indosurya, adalah fenomena berbeda dengan kasus koperasi lainnya.