Anggota KSP Indosurya Kecam Provokasi Ganggu Pencairan Dana
Ilustrasi. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota KSP Indosurya meyakini pengembalian dana mereka bakal berjalan lancar sesuai yang telah dijanjikan pihak koperasi. Mereka juga yakin, pengurus berkomitmen tegas menjalankan perjanjian perdamaian dalam homologasi yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Namun, mereka juga merasa terganggu dengan pihak yang mencoba mengganggu perjanjian perdamaian/homologasi dengan cara-cara demonstrasi dan penggiringan opini negatif. Mereka menilai, upaya-upaya itu menafikan putusan pengadilan, dan juga jelas mengganggu pengembalian uang berjalan lancar.

Salah satu anggota, Novia yang sudah beberapa tahun menjadi anggota, menyebut jika KSP Indosurya sudah menjalankan komitmennya untuk mengembalikan dana. Sejauh ini, kata dia, proses pengembalian dana juga telah berjalan lancar.

"Saya kebetulan di atas Rp500 juta, nanti tukar bilyet baru pencarian. Teman saya yang di bawah Rp500 juta sudah mulai cair," katanya, Jumat 19 Februari.

Novia melanjutkan, sejauh ini KSP Indosurya juga sangat membantu kelancaran pencarian dana. KSP Indosurya, sebut Novia, selalu memberikan informasi dan berkomunikasi dengan baik.

"Kalau sudah cair ya buat keperluan sehari-hari," katanya.

Mengenai pihak yang mencoba mengganggu proses perdamaian, Novia merasa terganggu. Menurutnya, demo-demo tersebut bisa menghambat kinerja karyawan KSP Indosurya dalam memproses pengembalian dana nasabah.

"Hentikanlah provokasi begitu-begitu sangat mengganggu. Saya harap proses pembayaran berjalan lancar jangan ada gangguan. Selama ini proses lancar, mungkin yang demo enggak sabar," kata dia.

Senada dengan Novia, anggota KSP Indosurya Linda mengakui kalau pihak koperasi sudah berkomitmen dalam pengembalian dana. Linda telah menerima cicilan pengembalian dana sejak September tahun lalu. 

"Mereka kooperatif dalam hal pencairan dana. Uang buat kebutuhan sehari-hari," katanya.

Linda juga menyayangkan dengan adanya pihak yang mencoba ganggu pengembalian dana. Menurut dia, demo tersebut mengganggu kerja para pengurus KSP Indosurya.

"Sangat jelas hal-hal tersebut sangat mengganggu kinerja para pengurus yang mau bekerja maksimal untuk melayani anggota, yang di mana memang jumlah para pengurusnya sudah sangat terbatas," tuturnya.

Dia pun meminta pihak yang mencoba mengganggu untuk belajar menghargai dan mematuhi hasil pengadilan, yang telah membuat keputusan bijaksana.

"Provokasi-provokasi tersebut juga sangat mengganggu jalannya proses kelancaran penyelesaian cicilan. Saya harap tak ada lagi oknum mencoba mengambil keuntungan secara sepihak dengan provokasi  lainnya. Saya juga berharap KSP bisa kembali mendapat kepercayaan semua," ucapnya.

Anggota KSP Lainnya, Stevani mengatakan proses pengembalian dana sudah ketok palu di pengadilan. Mayoritas anggota KSP setuju dengan perdamaian dan ada niat baik dari koperasi untuk mengembalikan dana. Dia meyakini, pengurus KSP tetap menjalankan perjanjian dengan baik.

"Kita juga ada grup, pantau terus kelanjutannya sampai di mana, terus saya juga dapat kabar kan yang di luar daerah juga sudah pada dapat. Jadi saya yakin kita bisa uang kita kembali," katanya.

Di kesempatan lain, Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya mengatakan jika masalah kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Hendra mengungkapkan, dirinya telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021 lalu.

Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.

"MA telah menolak permohonan kasasi karena sejumlah pertimbangan," katanya.

Oleh karena penetapan pengadilan itu, KSP Indosurya tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya. "Sesuai putusan homologasi," kata Hendra.

Selain itu, salah satu pertimbangan dalam perkara tersebut yakni berdasarkan putusan pengesahan perdamaian Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Dalam perkara ini tak bertentangan dengan hukum atau undang-undang.