Bagikan:

JAKARTA - Para pakar menegaskan, semua pihak harus menaati putusan pengadilan. Begitu halnya dengan putusan homologasi yang ditetapkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya adalah mengikat terhadap semua anggotanya.

Karenanya, beraneka provokasi dan berbagai opini yang mendesak pemidanaan mengatasnamakan anggota, adalah gangguan terhadap putusan pengadilan dan bertentangan dengan hukum. Pakar hukum perdata Universitas Tarumanegara Gunawan Widjaja menilai, dalam kasus KSP Indosurya ini, sudah ada putusan homologasi dan semestinya harus dijalankan tanpa gangguan.

"Maka usulan perdamaian yang sudah di-homologasi harus ditaati dan dilaksanakan," ujarnya, Selasa 9 Maret.

Gunawan mengatakan, selama debitur yang usulan perdamaiannya sudah di-homologasi tidak melakukan cedera janji terhadap putusan homologasi tersebut, maka tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan. 

"Kegiatan apapun juga yang berupaya menggagalkan pelaksanaan hasil homologasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum," tuturnya.

Hal senada diungkapkan mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun. Menurutnya, putusan majelis hakim yang diucapkan secara terbuka pada sidang putusan itu berlaku tegas mengikat, dan semua pihak tidak bisa mengubahnya.

"Termasuk Hakim juga tidak bisa lagi merubahnya kecuali melalui upaya hukum lanjutan dan seterusnya menjadi wewenang Hakim di tingkat selanjutnya itu akan menguatkan atau merubah," tutur Guru Besar Universitas Krisnadwipayana ini.

Terhadap homologasi tersebut, mantan Sekretaris Menteri Koperasi, Rully Indrawan menilai jika memang sudah ada progres yang baik, jangan sampai malah ada anggota yang jadi rugi akibat tindakan anggota lain. Menurut Rully, pro dan kontra pasti muncul mengingat jumlah anggota cukup banyak. Namun semua pihak harus melihat perspektif yang lebih besar.

“Kalau ada itikad baik KSP Indosurya ya harus diapresiasi. Saya kira tak ada yang diuntungkan termasuk para anggota jika ada desakan-desakan lain, artinya koperasi itu kan musyawarah, dalam organisasi sangat penting ikut mayoritas. Yang jelas kita prihatin kalau terjadi (dibangkrutkan) citra koperasi jadi buruk,” kata pengajar di Universitas Pasundan ini.

Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengimbau, semua pihak menghormati proses perdamaian yang sedang berjalan.

"Apalagi itukan keputusan pengadilan semua harus menghormati tidak boleh ada yang mempermasalahkan. Kalau kemudian ada pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan pengadilan bisa melakukan upaya hukum lanjutan," kata pria yang biasa disapa Awi ini.

Restorative Justice

Sementara itu menanggapi tudingan-tudingan ke Polri terkait status hukum mantan pendiri KSP Indosurya Henry Surya, Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto menyatakan, semestinya Polri menunggu jika masih ada proses perdata yang masih berjalan.

"Kalau kasusnya terkait perdata, maka penyidikan kepolisian harus menunggu dulu hasil keputusan perdatanya. Tapi kalau sudah ada putusan perdamaian yang disepakati bersama, maka yang berlaku adalah putusan pengadilan ini. Karena apa? Kan Polri sendiri justru mengedepankan restorative justice, mengedepankan kalau bisa dimediasi supaya bisa selesai," ujarnya.

Benny menilai putusan pengadilan niaga harusnya dilaksanakan, sehingga penyidik polri bisa menjadikan putusan itu sebagai acuan dalam menindaklanjuti laporan pidana.

"Kan kita berkali-kali mendengar langsung bagaimana arahan Kapolri, diusahakan laporan yang masuk itu sebisa mungkin dimediasi, diselesaikan secara restorative, karena pidana bisa bertahun-tahun selesainya, mulai di PN, banding, kasasi, peninjauan kembali, itu lama sekali, nah ini kan ada perdamaian, jadi lebih bagus kita tinggal mengikuti saja," urainya.

Jika ada pihak yang marah dan kecewa, Benny menilainya sebagai kewajaran. Namun semua tetap harus menghormati sistem peradilan yang berlaku di Indonesia. Semua melaksanakan putusan tersebut.

Seperti diketahui, saat ini proses homologasi KSP Indosurya tengah dijalankan. Kuasa hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Hendra mengungkapkan, telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021 lalu. Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.

"MA telah menolak permohonan kasasi karena sejumlah pertimbangan," katanya di kesempatan terpisah.