Bagikan:

JAKARTA – Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Selasa 24 Januari.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari.

Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.

"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.

Meski sidang digelar secara online, puluhan korban Indosurya menyimak jalannya sidang. Para korban mengaku kecewa Henry Surya divonis bebas.

Kate Victoria Lim selaku anak pengacara Alvin Lim, kuasa hukum para korban Indosurya mengaku kecewa dengan vonis bebas yang diterima Henry Surya selaku bos KSP Indosurya.

"Terbukti sudah perkataan ayah saya (Alvin Lim), bahwa Jaksa Agung yang selalu bilang, hukum akan tajam ke atas pula. Nyatanya hari ini terbukti hukum tidak bisa tajam ke atas, ke Henry Surya. Ayah saya sudah memperingatkan adanya mafia di Kejagung. Hal ini sudah sejak lama diperingatkan ayah saya. Sekarang terbukti. Kejagung sebaiknya stop pencitraan dan pura-pura kasihan dengan para korban.

Sementara itu Bambang Hartono, selaku dari pihak LQ Indonesia Lawfirm, menilai bahwa dilepasnya Henry Surya adalag aib terbesar RI.

"Vonis lepas Henry Surya adalah aib terbesar RI di pemerintahan Presiden Jokowi dimana terdakwa Skema Ponzi Rp106 triliun divonis lepas. Parahnya pengacara para korban yang vokal berjuang malah dipenjarakan. Ini sungguh Aib memalukan Republik Indonesia. Seharusnya hal seperti ini dibentuk tim Pansus, DPR juga tidak boleh diam saja. Ini bukan hanya tugas LQ Indonesia Lawfirm sendiri, apalagi Alvin Lim sengaja dibungkam di penjara, sehingga tidak mampu beracara.

Kondisi Alvin Lim

Kate Victoria Lim membeberkan kondisi ayahnya saat ini. menyampaikan bahwa ayahnya saat ini dalam keadaan tidak sehat. Walau dalam kondisi sakit, kata Kate, ayahnya tidak boleh ke rumah sakit.

"Sekarang ayah saya kurus kering, tidak boleh ke rumah sakit walau sudah komplikasi. Dia makan muntah dan mencret sehingga hilang berat badan. Pemerintah sangat kejam memperlakukan orang vokal yang berani meneriakkan kebenaran, namun sangat baik kepada penjahat kelas kakap yang punya dana ratusan triliun. Terbukti bahwa oknum aparat penegak hukum tidak takut hukum dan tidak takut Tuhan. Mereka hanya takut miskin. Ayah saya rela dan ikhlas ditindas, dia sudah bilang matipun rela demi perbaikan Indonesia." bebernya.