Bagikan:

JAKARTA - Surya Alirman advokat LQ berencana melapor ke Komnas Ham dan Komisi Yudisial (KY) terkait penahananS Alvin Lim yang dianggapnya telah melanggar HAM. Sebab menurut Surya, dijemputnya Alvin Lim dari Bareskrim disertai dengan surat yang cacat hukum.

"Tidak dibenarkan aparat penegak hukum, menegakkan hukum dengan cara melawan hukum. Ini jelas kriminlisasi dan surat penahanan yang dikeluarkan oleh MA ini menjadi alat bukti penyelewengan dan pelanggaran HAM terhadap Alvin Lim." kata Surya Alirman dalam keterangannya, Kamis, 24 November.

Anak Alvin Lim, Kate Victoria Lim juga menyampaikan pembelaan terhadap ayahnya. Kate mengaku heran, keluarganya tidak menerima surat copy penahanan Alvin Lim. Hal tersebut yang membuat ia bersama rekan advokat akan meneruskannya ke Komnas HAM dan KY.

"Sudah menjadi fakta, Kejaksaan menjemput paksa ayah saya di Bareskrim untuk di tahan pada tanggal 18 Oktober 2022. Sesuai hukum setiap penahanan harus ada surat penahanan yang menunjukkan institusi mana yang menahan, tanggal mulai ditahan dan batas waktu penahanan. Itu harus dikeluarkan surat resmi yang copy-nya diberikan kepada pihak keluarga. Namun, sejak ditahan, keluarga dan lawyer tidak pernah menerima surat Penahanan hingga kemaren." ucap Kate.

Kate mengatakan, pihaknya baru menerima surat penahanan pada 22 November 2022, dan itu pun dianggapnya cacat hukum. Kate merasa ada kejanggalan terhadap penahanan dan materi kasus ayahnya, Alvin Lim.

"Surat penahanan baru kami terima kemaren 22 Nopember 2022, dimana surat ini jelas menunjukkan proses kriminalisasi dan cacat hukum penahanan ayah saya."

Ia kembali menerangkan, surat penetapan penahanan dan surat pengantarnya baru di buat tanggal 28 Oktober 2022, untuk penahanan tanggal 21 Oktober hingga 9 Desember 2022 dan penahanan 10 Desember 2022.

“Bukankah seharusnya ada surat penahanan sebelum seseorang boleh ditahan? Sedangkan ayah saya ditahan tanggal 18 Oktober suratnya baru di buat 28 Oktober 2022. Menunjukkan bahwa sebelum 28 Oktober tidak ada legal standing penahanan ayah saya. Ini selain pelanggaran hukum Formiil/ KUHAP juga merupakan pelanggaran HAM. Ayah saya manusia, bukan binatang yang boleh ditahan tanpa surat resmi yang jelas. Teroris sekalipun ketika ditahan pasti ada surat penahanannya sedangkan ayah saya ditahan tanpa surat. Juga sejak tgl 18 Oktober hingga 20 Oktober ditahan atas perintah siapa? Karena Pengadilan Tinggi tidak ada megeluarkan surat penetapan penahanan. Disinilah dugaan kami, kejaksaan telah melawan aturan hukum acara pidana ketika menahan." terang Kate.