Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah lansia yang dipimpin oleh mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Ing Mokoginta, melakukan aksi unjuk rasa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Mereka menuntut keadilan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada terkait penanganan perkara yang tak kunjung tuntas oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kasus ini telah berlangsung selama enam tahun sejak pertama kali dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara dan kemudian ditarik ke Mabes Polri.

Inneke S Indrarini Mokoginta, salah satu pengunjuk rasa, meminta keadilan atas perampasan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen terkait lahan seluas 1,7 hektar.

Pada aksi tersebut, Inneke didampingi oleh Ing, Sintje Mokoginta, dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim beserta rekan-rekannya, menyerahkan surat kepada Irwasum, Kabareskrim, serta Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Menurut Inneke, kasusnya sudah lima tahun berada di Polda Sulawesi Utara, dengan lima pergantian Kapolda, empat kali membuat laporan, dan dua penyidik yang mendapat sanksi pelanggaran kode etik. Namun, katanya, perkara tetap mandek.

Setelah ditarik ke Mabes Polri, penyelesaian pun belum juga tercapai, menurutnya, penanganannya masih terkesan tidak adil.

Alvin Lim, kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi kliennya. Dia mengkritik penyelesaian masalah yang sudah berlangsung selama enam tahun oleh pihak kepolisian.

"Para korban dan pelapor LP datang jauh-jauh dari Manado ke Jakarta, untuk menanyakan kepastian hukum. Mengapa kasus yang sudah gelar perkara namun tidak kunjung disebut siapa tersangkanya. Sangat janggal. Sesuai prinsip Presisi Polri harusnya penyidik melakukan penyidikan dengan transparansi ke pelapor, bukan malah memihak ke calon Tersangka." Kata Alvin Lim dalam keterangannya, Kamis 8 Februari.