Bagikan:

JAKARTA - M Rezza, seorang warga di Cikarang, Jawa Barat datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan dugaan penyerobotan lahan terkait pembangunan perumahan Cluster Cendana Spark Lippo Cikarang.

Pemilik tanah seluas 2.6 hektar itu didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Muchtar Pakpahan & Associate. Laporan yang dibuat Rezza diterima dengan nomor STTL/190/VI/2024/BARESKRIM.

Di Bareskrim Mabes Polri, Rezza mengungkapkan kasus dugaan penyerobotan lahan itu meliputi sebidang tanah seluas 2,6 Hektar yang tercatat dalam Letter C dengan nomor 39 Persil 685.

Sebidang tanah miliknya itu katanya belum selesai pembayarannya, namun pihak pengembang telah melakukan pembangunan.

"Pembelian tanah yang dilakukan pengembang itu tidak secara menyeluruh, melainkan hanya Sebagian, yaitu di bagian muka jalan. Tanah itu kemudian dibangun dan menutup akses jalan warga," ungkap Rezza.

"Karena itu, warga mau tidak mau terpaksa menjual murah tanah mereka kepada pengembang," bebernya.

Peristiwa tersebut diungkapkan Rezza hampir semua dialami pemilik tanah yang bersinggungan dengan lahan milik Lippo Cikarang. Hal ini katanya sangat merugikan warga setempat.

Mengingat tak hanya kehilangan akses jalan, para warga juga terpaksa menjual murah tanah mereka karena terkurung proyek perumahan.

"Jadi bukan hanya tanah saya, tapi hampir keseluruhan tanah warga yang termasuk dalam proses pembangunan perumahan Cluster Cendana Spark Lippo Cikarang ini nasibnya sama," ungkap Rezza.

"Sebagai warga, peristiwa ini jelas sangat merugikan. Kami meminta kepada pihak berwajib untuk memberikan kami keadilan, segera menghentikan pembangunan sebelum ada penyelesaian pembayaran kepada warga," bebernya.