Bareskrim Polri Usut Kasus 'Tidur Bareng Bos' di Perusahaan Lain
Karyawati AD (24) yang diduga jadi korban kasus 'tidur bareng bos' berada di Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu 6 Mei 2023. (ANTARA-Pradita KS).

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terduga pelaku bos perusahaan terhadap korbannya seorang karyawati inisial AD (24).

Pelimpahan kasus 'tidur bareng bos' dari Polres Metro Bekasi ini menimbang pendalaman yang dilakukan Bareskrim dalam menyelidiki ada atau tidaknya kasus serupa di tempat lain.

"Alasan diambil alih pertimbangannya mungkin karena kasus serupa juga terjadi di tempat lain, ada pertimbangan khusus sehingga diambil alih oleh mereka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Gogo Galesung di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu 17 Mei.

Gogo menuturkan, Polres Metro Bekasi sejauh ini telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan terkait kasus ini. Empat orang saksi termasuk pelapor AD dan terlapor B juga sudah diminta keterangan.

"Sudah memeriksa saksi-saksi, keterangan korban, dari saksi yang hanya mendengar saja, saksi ahli juga tapi kemudian ditarik ke Bareskrim. Belum ada saksi tambahan, kami memeriksa baru empat orang," katanya disitat Antara.

Gogo juga memastikan pihaknya belum menahan dan menetapkan B sebagai tersangka kasus dugaan staycation dimaksud.

"Biar nanti Bareskrim yang mengungkap secara terang-benderang atas kasus ini," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menarik penanganan kasus bos perusahaan inisial B yang mensyaratkan staycation alias tidur bareng agar kontrak pegawai perempuan AD diperpanjang.

Dalam kasus ini, B disebut-sebut seorang manajer PT Ikeda.

"Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 16 Mei.