2 Tersangka Kasus Investasi Suntik Modal Alkes Diringkus, Berperan Sebagai Bos dan Direksi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto/ Humas Polri

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka kasus investasi bodong suntik modal alat kesehatan (alkes). Total sudah dua tersangka yang ditangkap pihak berwajib dalam kasus ini.

"Menangkap satu tersangka inisial B," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada VOI, Sabtu, 18 Desember.

Dalam kasus ini, tersangka B memiliki peran yang cukup besar. Dia sebut sebagai direksi PT Aura Mitra Sejahtera atau perusahaan yang terlibat investasi bodong tersebut.

"(B) Salah satu Direksi dan yang menerima yang dari tersangka V," kata Whisnu.

Dengan penangkapan ini, tersisa satu tersangka lagi yang masih diburu keberadaannya. Sebab, dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka.

"Ada tiga penetapan tersangka," kata Whisnu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri meringkus satu pelaku kasus investasi bodong suntik modal alat kesehatan (alkes). Dalam kasus ini kerugian ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.

Pelaku yang diringkus disebut berinisial VAK. Tersangka ini disebut berperan sebagai bos di PT Aura Mitra Sejahtera. "V ini bos," kata Whisnu beberapa waktu lalu.