Bareskrim Ringkus Satu Lagi Tersangka Kasus Investasi Suntik Modal Alkes
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri kembali meringkus seorang tersangka kasus investasi suntik modal alat kesehatan (alkes). Sehingga, total ada empat tersangka yang telah diringkus dalam kasus tersebut.

"Empat tersangka, VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, 27 Desember.

Tersangka yang baru ditangkap adalah DA. Dia merupakan suami dari tersangka DR yang telah ditangkap sebelumnya.

Namun, tak dirinci lebih jauh soal peran dari tersangka DA dalam kasus ini. Hanya ditekankan, modus yang digunakan dalam aksi para tersangka yakni mengiming-imingi keuntungan yang bersar.

"Bahwa Investasi suntik modal Alkes menawarkan keuntungan mulai dari 10 sampai dengan 30 persen," kata Whisnu.

Ada pun, Bareskrim Polri sebelumnya meringkus tiga tersangka di kasus investasi bodong suntik modal alat kesehatan (alkes). Dalam kasus ini kerugian ditaksir mencapai Rp1,3 triliun. Para tersangka berinisial DR, VAK dan B.

Untuk tersangka V ini disebut berperan sebagai bos di PT Aura Mitra Sejahtera. Sementara tersangka B memiliki peran yang cukup besar. Dia disebut sebagai direksi PT Aura Mitra Sejahtera atau perusahaan yang terlibat investasi bodong tersebut.

Sedangkan untuk tersangka DR disebut berperan mencari calon korban. Sehingga, sampai saat ini sebanyak 156 orang.

Para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait Tindak Pidana Penggelapan.

Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau PASAL 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).