Kemenkominfo Respons Penetapan Tersangka Johnny Plate
Menkominfo, Johnny G. Plate jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya buka suara terkait ditetepkannya Menkominfo, Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam keterangannya, Kemenkominfo menyatakan bakal menghormati dan menaati proses hukum pimpinannya.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)," ujar Kemenkominfo dalam keterangannya, Rabu, 17 Mei.

Plate diduga terlibat korupsi proyek penyelenggaraan infrastruktur 4.200 site BTS dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BLU BAKTI pada 2020-2022 untuk jaringan 4G.

Penetapan tersangka dilakukan usai Plate diperiksa hari ini oleh Kejagung. Dari proses pemeriksaan tersebut ditemukan bukti yang cukup perihal keterlibatannya.

Setelahnya, Plate langsung ditahan dan akan ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejagung. Namun, Kemenkominfo menyatakan bakal tetap menjalankan tugas mereka di tengah proses hukum yang berjakan saat ini tanpa peran Plate.

"Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Kemenkominfo.

Selain Plate, dalam kasus ini Kejagung juga menetapkan lima orang tersangka lainnya yakni AAL selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, GMS sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.