Penetapan Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka Korupsi Ditegaskan Bukan Politisasi
Menkominfo Johnny G Plate/DOK VIA ANTARA/HO Kemenkominfo

Bagikan:

JAKARTA - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani memastikan penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka bukan politisasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi," kata Jaleswari kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Mei.

Jaleswari menyatakan pemerintah juga akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Mereka tidak akan melakukan intervensi

"Kita serahkan pada proses hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Jaleswari menyayangkan penetapan Johnny sebagai tersangka. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam bekerja.

"Tentu yang terjadi bukan hal yang kita harapkan bersama. Pada banyak kesempatan presiden telah mengingatkan untuk kerja yang benar dan hati-hati," jelas Jaleswari.

Sebelumnya, Johnny resmi ditahan Kejagung selama 20 hari pertama. Dia jadi tersangka dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jabatan Menkominfo akan diisi pelaksana tugas (Plt). Kepastian ini disampaikan setelah Sekjen Partai NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jabatan Menteri akan diambil alih oleh Plt," kata Faldo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Mei.