Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menarik penanganan kasus bos perusahaan yang mensyaratkan "staycation" alias tidur bareng agar kontrak  pegawai perempuan, AD (24), diperpanjang.

Dalam kasus ini, pria berinisial B disebut sebagai terduga pelaku. Ia merupakan manajer PT Ikeda.

"Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 16 Mei.

Keputusan menarik penanganan kasus itu dari Polres Metro Bekasi berdasarkan hasil gelar perkara. Saat ini, berkas mengenai kasus itu sedang proses pelimpahan ke Bareskrim Polri.

Di sisi lain, mengenai perkembangan penanganan kasus itu masih di tahap penyelidikan. Nantinya, saksi yang dianggap mengetahui persoalan itu bakal dimintai keterangan.

“Sementara (pemeriksaan saksi belum), baru kemarin baru selesai gelar, kemudian berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara,” kata Djuhandani.

Kasus karyawati diajak "staycation" ini muncul dan viral di Twitter melalui akun @Miduk17.

Akun tersebut membuat cuitan soal adanya perusahaan di area Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mensyaratkan harus "staycation" atau berlibur hingga menginap di hotel bersama atasan agar kontrak kerjanya diperpanjang.

Bahkan syarat ini sudah menjadi rahasia umum perusahaan dan aturan tak wajar ini sudah diketahui banyak pegawai. Dia juga yakin kasus ini akan terbongkar.