Bagikan:

JAKARTA - Polri menegaskan kasus Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang ditangani Polda Metro Jaya tak ditarik ke Bareskrim Polri.

Dalam kasus itu, dasar pengusutan itu adanya laporan polisi (LP) mengenai dugaan percobaan pembunuhan. Kedua soal ancaman kekerasan terhadap perempuan.

"Kasus dugaan pencabulan dan pengancaman serta percobaan pembunuhan ditarik ke Polda Metro (tidak ditarik ke Bareskrim, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 20 Juli.

Sementara untuk kasus yang ditangani Bareskrim Polri terkait dugaan percobaan pembunuhan. Kasus itu dilaporkan keluarga Brigadir J pada Senin, 18 Juli.

"Terkait laporan pengacara Brigadir J ditangani oleh Bareskrim," kata Dedi.

Sebelumnya, Kompolnas menyebut penanganan kasus baku tembak yang menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditarik ke Bareskrim Polri.

Alasan penarikan kasus itu, kata Benny, agar proses penyidikannya lebih efektif. Terlebih, agar semua prosesnya mengedepankan scientific crime investigation atau penyidikan berbasi ilmiah sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jadi begini, tadi sudah disampaikan kasus di Polda ditarik ke Bareskrim, sudah disampaikan," ujar Ketua Harian Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto