JAKARTA - Bareskrim Polri kini menangani kasus dugaan pencabulan dan pengancaman Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial P.
Namun dalam penyidikannya, kasus tersebut masih tetap melibatkan penyidik dari Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Sebab, mereka juga merupakan anggota tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Namun penyidik PMJ, Jaksel tetap masuk dalam tim sidik timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada VOI, Minggu, 31 Juli.
Sebelumnya diberitakan, ada tiga laporan polisi terkait Brigadir J yang ditangani oleh Polri.
Adapun dua laporan terkait dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap P telah ditarik penanganannya dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya disampaikan pada Selasa 19 Juli.
BACA JUGA:
Selanjutnya laporan keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya tentang dugaan pembunuhan berencana pada Senin 18 Juli.
Terkini, kedua laporan yang ada di Polda Metro Jaya ditarik ke Bareskrim Polri mulai Jumat 29 Juli.
Pada Selasa 19 Juli, Irjen Dedi menjelaskan alasan penarikan lantaran sarana dan prasarana yang dimiliki Polda Metro Jaya lebih lengkap sehingga dapat mengusut tuntas kasus ini dengan cepat. Termasuk perbedaan penanganan saat di Bareskrim Polri.
"Karena di Polda Metro Jaya penyidik-penyidiknya mungkin lebih berpengalaman," tutur Dedi.
Terkait tetap dilibatkannya penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel dalam memberikan asistensi dalam kasus ini, menurut Dedi karena mengedepankan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.
"Tim penyidikan Polda Metro Jaya mendapat asistensi dari penyidik Bareskrim dan dalam rangka pembuktian secara ilmiah inafis turun, kemudian labfor turun, termasuk kedokteran forensik turun," kata Dedi.