Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengutuk keras dugaan kasus pelecehan seksual di sebuah perusahaan di Kawasan Industri di Bekasi, Jawa Barat, yang saat ini viral di media sosial.

Kemnaker pun memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Sekadar informasi, di media sosia tengah ramai pembahasan mengenai kasus pelecehan seksual berupa staycation yang terjadi di Cikarang.

Staycation menjadi syarat yang harus dipenuhi seorang karyawati agar kontrak kerjanya diperpanjang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, perbuatan pelecehan seksual di tempat kerja merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi.

Karena itu, Ida mengatakan dirinya telah memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk terus mendalami kasus dugaan pelecahan seksual di tempat kerja yang terjadi di Kawasan Industri Bekasi tersebut.

“Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan pelindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagkerjaan,” kata Ida, di Jakarta, Selasa, 9 Mei.

Lebih lanjut, Ida mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang diperiksa oleh pihak Polres Metro Bekasi.

“Jadi kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya,” katanya.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Ida meminta semua pihak untuk mengarusutamakan pencegahan dan penanganan pelecahan seksual sebagai bagian dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.

“Sekali lagi komitmen pencegahan ini kita wujudkan secara bersama-sama, di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecahan seksual di tempat kerja,” ujarnya.

Ida juga meminta kepada jajaran Kemnaker untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri.

“Saya juga mengajak semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, pengelola kawasan industri, serikat pekerja/serikat buruh, untuk bersama-sama memerangi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” ujarnya.