<i>Weekend</i> Terakhir Bestie! Jika Belum dapat THR Adukan Perusahaan Kamu ke Sini
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa para pelaku usaha diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum sebelum hari raya Idulfitri.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker M/2/HK.04.00/III/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR wajib dibayar penuh,” kata Ida dikutip dari laman resmi pada Minggu, 16 April.

Merujuk pada ketentuan tersebut maka batas terakhir perusahaan kepada karyawannya soal THR adalah pada Sabtu, 15 April dengan asumsi Lebaran jatuh pada akhir pekan depan. Disebutkan pula bahwa para pemberi kerja tidak boleh membayarkan atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya.

Bagaimana bila ada perusahaan yang membandel dan tidak mengikuti aturan pemerintah?

Menteri Ida menegaskan bahwa perusahaan yang kedapatan tidak menjalankan kewajibannya seusai ketentuan bakal dikenakan sanksi dalam dua kategori.

Pertama, perusahaan yang terlambat membayar THR akan didenda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Nantinya dana tersebut akan dikelola untuk kesejahteraan karyawan yang bersangkutan.

Kedua, tidak membayar THR. Perusahaan yang melakukan tindakan ini bakal menerima sanksi yang cukup keras, mulai dari teguran tertulis dari pemerintah, pembatasan kegiatan usaha, penghentian kegiatan usaha, hingga pembekuan usaha itu sendiri.

Lantas, bagaimana karyawan bisa membantu pemerintah soal dalam menyukseskan program THR?

Bagi pekerja yang tidak mendapat hak THR-nya sesuai dengan penjelasan di atas maka pemerintah menyediakan kanal pengaduan terintegrasi di laman https://poskothr.kemnaker.go.id/.

Secara terperinci, pengaduan bisa dilayangkan melalui call center Kementerian Tenaga Kerja di nomor telepon 1500-630.  Lalu ada pula saluran whatsapp di nomor telepon 0811 9521 150 atau 0811 9521 151.

Bisa juga pekerja datang langsung mengadukan masalahnya ke PTSA Kemenaker, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.51 Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta pada pukul 08.00-14.00 WIB.