Sebanyak 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR 2020
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 336 perusahaan diduga melakukan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020. Data ini didapat dari aduan yang diterima pos komando (Posko) pengaduan THR Kemenaker.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Kemenaker berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap 453 aduan yang dilaporkan oleh pekerja atau buruh sejak tanggal 11-25 Mei.

Rincian dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan soal THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.

"Saat ini kami telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindaklanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, di Jakarta, Kamis, 28 Mei.

Ida mengatakan, pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini memang difokuskan pada pemilahan empat kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar dan THR tidak dibayarkan.

"Para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati. Karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR," ucapnya.

Namun, kata Ida, ada juga kategori lain yakni THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau pentahapan pembayaran THR. Terakhir kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR.

"Yang pasti kami kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan," jelasnya.

Berdasarkan data Kemnaker saat ini, terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Ida menegaskan, terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," tuturnya.