Hancur-hancuran DAMRI Nunggak Gaji hingga THR Pekerja, Manajemen: Karena Perusahaan Pertama Kali Rugi dalam 5 Tahun Terakhir
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia atau Perum DAMRI diduga mengabaikan hak-hak pekerjanya selama masa pandemi COVID-19 ini. Perusahaan BUMN transportasi ini disebut tidak membayarkan gaji pegawainya baik outsourcing maupun tetap.

Itu, termasuk tak membayar penuh THR 2021. Bahkan ada pekerja yang hanya menerima Rp700 ribu.

Manajemen Perum DAMRI buka suara menanggapi pengakuan dari serikat pekerja. Corporate Secretary Perum DAMRI Sidik Pramono mengaku bahwa perusahaan memberlakukan kebijakan penangguhan gaji. Alasannya, pandemi COVID-19 membuat perekonomian perusahaan babak belur.

"Terjadi penurunan aktivitas transportasi massal, yang menjadikan keuangan perusahaan tidak baik. Untuk pertama kalinya dalam lima tahun terakhir perusahaan mencatatkan kerugian," tuturnya saat dihubungi, Rabu, 16 Juni.

Menurut Sidik, kondisi tersebut memaksa direksi melakukan pelbagai hal, termasuk memutuskan adanya penangguhan atau penundaan pembayaran sebagian upah bagi karyawan perusahaan.

"Ini termasuk direksi berupa penundaan, bukan pemotongan," ucapnya.

Namun, Sidik menegaskan perusahaan berkomitmen untuk membayarkan hak para pekerja. Pembayaran tersebut akan dilakukan begitu keuangan DAMRI pulih dari dampak COVID-19.

Nominal pemberian THR sudah disepakati

Terkait dengan pemberian THR Lebaran 2021, Sidik berujar besaran yang dikeluarkan perusahaan untuk THR telah disepakati dengan serikat pekerja.

"Besaran tunjangan hari raya pada Lebaran 2021 telah ditetapkan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Dalam hal tersebut sudah dikomunikasikan dengan serikat pekerja," tuturnya.

Sidik juga membantah adanya upaya dari manajemen melakukan kriminalisasi terhadap ketua serikat pekerja yang saat ini diisukan dimutasi ke Papua.

Sebelumnya, Ketua Umum SPDT FSPMI Iswan Abdullah mengungkapkan bahwa manajemen DAMRI sampai hari ini belum melaksanakan perintah undang-undang mengenai THR. Menurut dia, jumlah pembayaran THR yang diterima para pekerja jauh di bawah aturan yang berlaku yakni Rp700.000.

Lebih lanjut, Iswan mengatakan jika mengacu pada undang-undang dan aturan yang berlaku besaran THR yang diterima adalah satu kali gaji. Sehingga, tindakan manajemen DAMRI ini merupakan pelanggaran.

Tak hanya THR, Iswan mengatakan DAMRI juga memiliki masalah karena memberikan upah kepada pekerja dengan angka di bawah upah minimum. Karena itu, DAMRI diminta untuk memberikan contoh yang jelas. Sebab DAMRI merupakan salah satu perusahaan milik negara.

"Yang kami minta adalah barangkali Menteri BUMN dan pemerintah untuk menyelesaikan pengabaian hak-hak para pekerja di DAMRI. Di mana baik di Jawa dan di daerah ada Pegadaian yang rupanya tidak dibayar selama 5 sampai 8 bulan," ucapnya.