Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kertenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pekerja lepas atau freelancer menjadi kelompok pekerja yang juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2023.

“Saya garisbawahi, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 28 Maret.

Lalu, bagaimana perhitungan besaran THR pekerja lepas?

Ida mengatakan pekerja lepas dengan masa kerja satu tahun atau lebih perhitungan THR-nya berdasarkan upah rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Kegaamaan.

“Lalu bagaimana dengan pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan? untuk pekerja yang demikian ini maka menghitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut,” kata Ida.

Aturan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Ketergakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berikut perhitungan THR:

Aziza adalah pekerja lepas. Ia bekerja sebagai graphic design pada perusahaan A selama tiga bulan.

Pada bulan pertama, Aziza mendapat bayaran sebesar Rp6.000.000. Lalu, dibulan kedua, dibayar Rp6.500.000. Pada bulan ketiga dibayar Rp7.000.000.

Maka perhitungannya yakni gaji yang didapatkan Aziza ditotalkan dan dibagi dengan masa kerjanya untuk mendapatkan rata-rata gaji bulanan. Kemudian, rata-rata gaji bulan itu dikalikan tiga bulan masa kerja dan dibagi 12 bulan.

Contohnya, Rp6.000.000 + 6.500.000 + Rp7.000.000 = 19.000.000 total gaji selama tiga bulan.

Lalu, total gaji Aziza Rp19.000.000 : 3 bulan masa kerja= Rp6.333.333 rata-rata gaji bulanan.

Dengan demikian, perhitungan THR untuk Aziza yakni:

3/12 x Rp6.333.333 = Rp1.583.333

Artinya, Aziza akan mendapat THR Leberan 2023 sebesar Rp1.583.333.