JAKARTA - Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi (SPDT FSPMI) melakukan protes kepada Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia atau Perum DAMRI. Perusahaan BUMN transportasi ini disebut memberikan tunjangan hari raya (THR) 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Ketua Umum SPDT FSPMI Iswan Abdullah mengungkapkan bahwa manajemen DAMRI sampai hari ini belum melaksanakan perintah undang-undang mengenai THR. Menurut dia, jumlah pembayaran THR yang diterima para pekerja jauh di bawah aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Iswan mengatakan jika mengacu pada undang-undang dan aturan yang berlaku besaran THR yang diterima adalah satu kali gaji. Sehingga, tindakan manajemen DAMRI ini merupakan pelanggaran.
"Kalau di Jawa di daerah Bandung yang menjadi pusat DAMRI hanya dibayarkan sekitar Rp700.000. Ini adalah sebuah pelanggaran. Untuk itu kami minta kepada manajemen DAMRI sekaligus kepada pemerintah sebagai pemilik, penanggung jawab penyelenggaraan Badan Usaha Milik Negara mendorong pihak-pihak direksi memenuhi kewajiban itu," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 16 Juni.
Lebih lanjut, Iswan mengatakan bahwa pihaknya meminta manajemen DAMRI memenuhi ketentuan undang-undang mengenai pembayaran THR. Ia juga meminta agar manajemen tak menjadikan alasan COVID-19 sebagai cara mengabaikan hak para pekerja.
BACA JUGA:
Iswan menduga mengenai pembayaran THR ini, manajemen DAMRI telah melapor kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan bahwa telah menunaikan kewajiban pembayaran THR.
"Bisa jadi direksi menyampaikan kepada pemerintah, mereka telah menyampaikan sudah memberikan THR, tapi ternyata tidak," jelasnya.
Tak hanya THR, Iswan mengatakan DAMRI juga memiliki masalah karena memberikan upah kepada pekerja dengan angka di bawah upah minimum. Karena itu, DAMRI diminta untuk memberikan contoh yang jelas. Sebab DAMRI merupakan salah satu perusahaan milik negara.
"Yang kami minta adalah barangkali Menteri BUMN dan pemerintah untuk menyelesaikan pengabaian hak-hak para pekerja di DAMRI. Di mana baik di Jawa dan di daerah ada Pegadaian yang rupanya tidak dibayar selama 5 sampai 8 bulan," ucapnya.