Waduh, Buruh <i>Outsourcing</i> PLN Ancam Mogok Nasional dan Demo karena Pembayaran THR 2021 Tidak Sesuai Aturan
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN tengah berkonflik dengan serikat buruh terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 kepada 100 ribu pekerja outsourcing atau alih daya. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan bahwa perusahaan pelat merah ini tidak membayarkan THR secara penuh sesuai aturan yang berlaku.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan seharusnya THR yang dibayarkan kepada pekerja outsourcing PLN dengan nominal penuh. Sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Namun, THR yang dibayarkan tidak penuh.

"THR kemarin, THR yang diterima oleh outsourcing PLN di seluruh Indonesia itu adalah tidak sesuai aturan, baik surat edaran Menteri, baik Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 maupun peraturan yang selama ini berlaku hampir 10-15 tahun terakhir," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 10 Juni.

Iqbal mengatakan THR pekerja outsourcing tidak dibayar sesuai aturan sebab tunjangan kinerja dan tunjangan delta para buruh saat menjelang Lebaran 2021 kemarin tiba-tiba dijadikan tidak tetap karena adanya peraturan direksi (perdir). Biasanya, kedua tunjangan itu adalah tunjangan tetap

"Perdir PLN menyatakan THR yang diterima oleh buruh outsourcing PLN adalah dikurangi. Dengan cara apa? Ya itu tunjangan kinerja dan tunjangan delta yang bersifat tunjangan tetap dan menjadi komponen untuk diberikan kepada outsourcing PLN dijadikan menjadi tunjangan tidak tetap," ucapnya.

Kata Iqbal, peraturan direksi PLN yang dikeluarkan secara tiba-tidak ini merugikan pekerja outsourcing PLN di seluruh Indonesia.

"Tiba-tiba keluar. Kalau berunding, kalau diberitahu jauh-jauh hari mungkin kami bisa paham. Tiba-tiba menjelang Lebaran, perdir atau peraturan direksi PLN dikeluarkan, yaitu merubah tunjangan kinerja dan tunjangan Delta yang tadinya adalah tunjangan tetap diperhitungkan sebagai bagian dari pemberian THR bersama gaji pokok, sekarang diubah menjadi tunjangan tidak tetap. Sehingga tidak dibayarkan pada THR 2021 ini," katanya.

Lebih lanjut, Iqbal mempertanyakan mengapa pekerja outsourcing harus mengikuti peraturan direksi PLN. Menurut dia, direksi tidak berhak mengeluarkan peraturan tersebut, lantaran pekerja outsourcing merupakan pekerja dari vendor.

"Ini seperti perbudakan modern, anehnya kesejahteraan tidak diatur vendor atau agen outsourcing, tapi malah malah diatur direksi. Ngapain direksi mengeluarkan peraturan (untuk outsourcing)? Kan bukan karyawannya," ucapnya.

Karena itu, kata Iqbal, para buruh outsourcing didukung para anggota KSPI mengancam bakal melakukan mogok nasional dalam waktu dekat ini bila hak mereka tidak dibayar sebagaimana mestinya.

"Dalam waktu dekat akan diinstruksikan oleh FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) dan didukung oleh KSPI mogok nasional buruh outsourcing PLN di seluruh Indonesia. Mogok nasional berhenti bekerja buruh outsourcing PLN di seluruh Indonesia," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Serikat Pekerja PLN Abdul Bais mengatakan terkait permasalahan kekurangan THR tim advokasinya sudah melakukan analisis. Sampai saat ini, kata dia, belum ada itikad baik dari perusahan listrik pelat merah ini.

"Sudah satu bulan ini belum ada itikad baik dari PLN. Kekurangan ini akibat tunjangan tetap yang dikeluarkan, kalau ditotal bisa mencapai Rp1,5 juta," tuturnya.

Sebelum itu, para buruh akan melakukan demo ke kantor pusat PLN di Jakarta Selatan dan kantor-kantor cabang di daerah. Kemudian nanti ada aksi-aksi selanjutnya di depan DPR untuk memberikan perhatian kepada buruh outsourcing BUMN khususnya PLN dan BUMN-BUMN lainnya.

"Aksi kita rencanakan 14 Juni di kantor kantor PLN, terutama kantor pusat dan daerah. Aksi ini berupa unjuk rasa, apabila tidak terpenuhi, akhir Juni kita akan melakukan mogok nasional," ucapnya.