JAKARTA - Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia atau Perum DAMRI diduga mengabaikan hak-hak pekerjanya selama masa pandemi COVID-19 ini. Perusahaan BUMN transportasi ini disebut tidak membayarkan gaji pegawainya baik outsourcing maupun tetap. Termasuk tak membayar penuh THR 2021.
Presiden Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kondisi yang dialami buruh DAMRI adalah masalah serius. Ia menyayangkan pengabaian manajemen terhadap para pekerjanya, padahal DAMRI merupakan perusahaan pelat merah.
Lebih lanjut, Saat ini buruh DAMRI kesulitan mengadakan perundingan bipartit dengan manajemen. Pasalnya, ketua serikat pekerja mereka telah dimutasi ke kantor wilayah Papua.
"Bilamana manajemen DAMRI, direksi DAMRI tidak memenuhi hak-hak buruh termasuk tetap memberlakukan union busting, terutama PHK terhadap saudara Wahyu ketua salah satu Serikat Pekerja di Damri yang sekarang menjadi anggota SPDT FSPMI. Maka kami pun akan mengorganisir pemogokan nasional," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 16 Juni.
Iqbal mengatakan para supir haknya dikebiri oleh direksi. Sementara, para direksi justru mendapatkan tantiem ratusan juta atau bonus dan gaji ratusan juta. Bahkan uang pensiun yang tak dibayar penuh dengan alasan yang jelas.
Tak hanya mogok nasional, kata Iqbal, pihaknya juga akan melakukan aksi mogok kerja di lingkungan PT DAMRI. Menurut Iqbal, jika tak kunjung ada itikad baik maka aksi akan meluas, buruh akan melakukan mogok solidaritas.
"Langkah-langkah yang kami ambil melakukan persiapan mogok nasional dan mogok kerja di depo-depo DAMRI di seluruh Indonesia. Kami akan datang ke depo-depo, pool-pool bus DAMRI, kami akan datang datang ke shelter-shelter bus DAMRI untuk mengkampanyekan perlawanan mogok nasional dan mogok kerja di BUMN DAMRI," kataya.
Iqbal pun meminta Komisi VI dan IX DPR segera memanggil DAMRI dan Kementerian BUMN untuk mengusut masalah-masalah di dalam tubuh DAMRI. Termasuk salah satunya adalah pembayaran upah yang tidak tuntas.
"Kami akan ke DPR untuk membentuk Panja atau Pansus dan tentu khusus DAMRI dipanggil dalam bentuk RDPU oleh komisi IX dan komisi VI. Kami sudah berkomunikasi dengan komisi IX DPR," ucapnya.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, Iqbal pun berencana membawa isu buruh DAMRI ke kampanye Organisasi Buruh Internasional atau ILO. Pertemuan ILO berlangsung pada 27 Juni mendatang.
Sebelumnya, Ketua Umum SPDT FSPMI Iswan Abdullah mengungkapkan bahwa manajemen DAMRI sampai hari ini belum melaksanakan perintah undang-undang mengenai THR. Menurut dia, jumlah pembayaran THR yang diterima para pekerja jauh di bawah aturan yang berlaku yakni Rp700.000.
Lebih lanjut, Iswan mengatakan jika mengacu pada undang-undang dan aturan yang berlaku besaran THR yang diterima adalah satu kali gaji. Sehingga, tindakan manajemen DAMRI ini merupakan pelanggaran.
Tak hanya THR, Iswan mengatakan DAMRI juga memiliki masalah karena memberikan upah kepada pekerja dengan angka di bawah upah minimum. Karena itu, DAMRI diminta untuk memberikan contoh yang jelas. Sebab DAMRI merupakan salah satu perusahaan milik negara.
"Yang kami minta adalah barangkali Menteri BUMN dan pemerintah untuk menyelesaikan pengabaian hak-hak para pekerja di DAMRI. Di mana baik di Jawa dan di daerah ada Pegadaian yang rupanya tidak dibayar selama 5 sampai 8 bulan," ucapnya.