Kabar Gembira dari Ida Fauziyah: Perselisihan Indomaret Milik Konglomerat Anthony Salim dan Buruh Berakhir Damai
Ilustrasi. (Foto: Dok. LinkAJa)

Bagikan:

JAKARTA - Setelah melalui beberapa kali perundingan yang alot, akhirnya Manajemen PT Indomarco Prismatama selaku pengelola Indomaret, dan pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sepakat berdamai dan menandatangani dokumen Perjanjian Bersama untuk penyelesaian permasalahannya secara tuntas.

Penandatanganan Perjanjian Bersama antara kedua belah pihak ini disaksikan langsung Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri. Perjanjian Bersama tersebut merupakan wujud aksi damai antar kedua belah pihak menyusul perseteruan kasus Anwar Bessy dengan Indomaret.

"Tadi saya mendapat laporan dari Dirjen PHI dan Jamsos bahwa kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Kemnaker menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi atas ditandatanganinya Perjanjian Bersama oleh para pihak untuk menuntaskan masalah ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui siaran pers, dikutip Sabtu, 12 Juni.

Dalam menyelesaikan kasus Indomaret ini sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Bersama, Menaker Ida mengungkapkan kedua pihak menyepakati untuk menyelesaikan secara kekeluargaaan dengan dibuatkan kesepakatan perdamaian.

"Inti yang paling penting PT Indomarco Prismatama dan FSPMI tetap menjalin hubungan industrial yang harmonis," kata Menaker Ida Fauziyah.

Sebelumnya, FSPMI dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam melakukan boikot terhadap Indomaret jika manajemen Indomarco tetap membawa kasus Anwar Bessy ke meja hijau.

Anwar merupakan karyawan perusahaan yang tak sengaja merusak gypsum kantor perusahaan saat aksi menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 yang masih tertunggak. Pekerja menyatakan perusahaan menunggak pembayaran THR kepada buruh sebesar 50 persen.

Namun, perusahaan mengklaim perusahaan sudah membayar THR sebesar satu bulan upah. Pembayaran THR tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.