Bagikan:

JAKARTA - PT Indomarco Prismatama (Indomaret) mengklaim tak pernah menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan selama 30 tahun beroperasi. Marketing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf membantah tudingan buruh yang mengatakan THR tahun 2020 belum dibayarkan secara sepenuh.

"Selama lebih dari 30 tahun manajemen Indomaret tidak pernah menunggak pemberian THR kepada karyawan. Hak mereka diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 19 Mei.

Menurut dia, seluruh kewajiban telah dilunasi perusahaan milik konglomerat Anthony Salim ini sesuai dengan ketentuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 yang mewajibkan tunjangan dibayarkan sebanyak sekali gaji dan telah dibayar dua pekan menjelang Idul Fitri. Semua karyawan telah mendapatkan haknya tanpa terkecuali.

"Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai dengan peraturan Menaker No 6 Tahun 2016," jelasnya.

Terkait dengan peristiwa perusakan akibat aksi demonstrasi yang menolak adanya penundaan pembayaran THR, kata Wiwiek, telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Karena itu, Wiwiek mengatakan seluruh karyawan juga diimbau untuk dapat kembali bekerja secara normal guna memulihkan kembali kondisi ekonomi yang tengah terpukul pandemi COVID-19. Perseroan, kata Wiwiek, dipastikan akan tetap melayani kebutuhan dengan baik.

"Sebagai bagian dari masyarakat, Indomaret terus melayani sebaik-baiknya kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan permasalahan yang terjadi antara buruh Anwar Bessy dengan Indomaret bermula dari protes yang dilakukan buruh terkait dengan THR 2020. Kata dia, PT Indomarco Prismatama hanya membayarkan THR 50 persen dari tahun-tahun sebelumnya.

"Sejak bertahun-tahun yang lalu, buruh yang sudah memiliki masa kerja 7 tahun mendapatkan THR sebesar 2 kali upah sebulan. Tetapi pada tahun 2020, buruh hanya mendapatkan THR sebesar 1 kali upah sebulan. Dengan kata lain, THR yang diberikan hanya setengahnya," katanya.

Menurut Riden, apa yang sudah menjadi kebiasaan pembayaran THR itu menjadi normatif. Dengan kata lain, manajemen harus tetap membayar seperti tahun sebelumnya. Manajemen menyatakan sudah bayar 100 persen, faktanya yang dibayarkan adalah 50 persen dari THR sebelumnya.

"Ada belasan ribu gerai Indomaret di seluruh Indonesia yang tetap buka di saat pandemi. Sehingga buruh berpendapat bahwa perusahaan tidak sedang mengalami kerugian. Karena itulah, mereka melakukan protes ketika THR 2020 berkurang jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," ucapnya.

Kebijakan baru perusahaan yang mengurangi pembayaran THR dari tahun sebelumnya itu memicu protes buruh, dan belakangan diketahui terjadi kerusakan pada dinding yang terbuat dari gypsum. Berdasarkan pengakuan Anwar Bessy alias Ambon, hal itu terjadi tanpa kesengajaan.

Riden mengatakan FSPMI menyesalkan sikap perusahaan yang terkesan ngotot hendak memenjarakan Anwar Bessy. Padahal semestinya permasalahan ini bisa dibicarakan baik-baik.

"Perkara ini tidak seharusnya dibawa ke ranah pengadilan. Karena upaya pengadilan pidana adalah upaya terakhir. Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana didorong penyelesaian melalui ganti kerugian, alih-alih proses peradilan," katanya.

Lebih lanjut, Riden menduga pemidanaan ini bentuk akal bulus perusahaan agar tidak membayar THR Pekerja seperti biasanya dengan  memanfaatkan alasan pandemi COVID-19  dan UU Omnibus Law. Buruh meyakini PT Indomarco Prismatama adalah perusahaan waralaba yang tidak berimbas karena pandemi.

"Karena itulah, beberapa serikat pekerja Indomarco di berbagai daerah seperti Jakarta, Tangerang, dan Bogor saat ini sedang melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar perusahaan membayar THR seperti biasanya," tuturnya.

Karena itu, FSPMI berencana untuk melakukan boikot dengan tidak berbelanja di Indomaret. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap seorang buruh bernama Anwar Bessy yang dipidanakan oleh PT Indomarco Prismatama karena melakukan perusakan terhadap gypsum saat melakukan aksi unjuk rasa terkait tunjangan hari raya (THR) 2020.