JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, Sabtu, 15 April merupakan hari terakhir pembayaran Tunjangan Hari Raya oleh perusahaan kepada pekerjanya.
Batas akhir ini mengacu berdasarkan penanggalan kalender nasional Idulfitri 2023 yang jatuh pada 22 April.
Dia pun mengimbau perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR untuk segera membayarnya sesuai regulasi yang berlaku.
"Hari ini lah hari terakhir perusahaan wajib membayar THR pekerja/buruh," tegas Haiyani, seperti dikutip dari Antara, Sabtu.
Sementara itu, Haiyani beserta jajaran dari Kemnaker menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa perusahaan untuk memastikan THR telah terbayarkan kepada para pegawai.
Beberapa perusahaan itu meliputi PT Dawee Printing Indonesia di Bekasi serta Mitra 10 Percetakan Negara dan PT Dunkindo Lestari di Jakarta Pusat pada Sabtu.
"Sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan 2023 sesuai dengan regulasi," kata Haiyani.
Haiyani menuturkan THR Keagamaan 2023 harus diberikan sesuai regulasi yakni dibayarkan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Sementara dari hasil sidak yang dilakukan, Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.
"Ada yang dibayar hari ini, ada yang dibayar kemarin, bahkan sudah ada yang dibayar pada tanggal 10 (April) yang lalu. Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan THR," ujar Haiyani.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, para pengusaha yang tidak membayarkan atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 akan dikenakan sanksi.
Lebih lanjut, Ida menyebut, pengenaan sanksi kepada perusahaan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Yang mana, dalam beleid tersebut sanksi terberat bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang berlaku terkait pembayaran THR maka akan dibekukan.
"Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha," ujarnya.
Oleh karena itu, Ida berharap, tidak ada perusahaan yang dikenakan sanksi karena tidak membayarkan atau mencicil THR kepada pekerja atau buruhnya.