Bagikan:

JAKARTA - Hingga 1 Mei 2023 Kementerian Tenaga Kerja melalui Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 telah menerima 2.369 aduan, terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.

"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi yang dikutip Senin 1 Mei.

Dari jumlah perusahaan yang diadukan tersebut, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan.

"Sementara pengaduan paling sedikit ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada pengaduan sama sekali," kata Anwar Sanusi.

Adapun aduan yang telah ditindaklanjuti hingga saat ini adalah 375 aduan.

"Sebanyak 375 aduan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan Kinerja, di mana 1 aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan satu serta 2 aduan telah masuk rekomendasi," ujarnya.

Sebelumnya pada kesempatan yang berbeda Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan yang kedapatan tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan bakal dikenakan sanksi dalam dua kategori.

Pertama, perusahaan yang terlambat membayar THR akan didenda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Nantinya dana tersebut akan dikelola untuk kesejahteraan karyawan yang bersangkutan.

Kedua, tidak membayar THR. Perusahaan yang melakukan tindakan ini bakal menerima sanksi yang cukup keras, mulai dari teguran tertulis dari pemerintah, pembatasan kegiatan usaha, penghentian kegiatan usaha, hingga pembekuan usaha itu sendiri.