Bagikan:

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) memang yang paling dinantikan jelang Lebaran. Pemerintah pusat sudah memberi rambu-rambu, aturan soal pencairan THR mulai dari ASN hingga Anda karyawan swasta.

Anda sedang menunggu THR cair? Ekspresi ini digambarkan Bupati Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Indah Putri Indriani. Mengunggah satu foto di akun Instagram bisa jadi representasi bagi kita yang menunggu THR cair.

Ekspresi saat nunggu THR gak cair-cair 😂🙏. Btw, mau tanya dulu sama #jomblo, lebih tunggu yg mana, Tunjangan Hari Raya atau Tunangan di Hari Raya? 🙊,” kata Bupati Lutra Indah Putri lewat Instagram indahnyalutra.

Tapi unggahan ekspresi yang mewakili para penunggu THR, ditindaklanjuti Bupati Indah dengan memastikan kesiapan wilayahnya terkait Idulfitri.

“Pagi, saya menjadi inspektur upacara pada apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2021. Apel menyambut perayaan #idulfitri 1442 hijriah. Saya menyampaikan dan meminta kerja sama kita semua untuk senantiasa menjaga situasi yang kondusif dalam menyambut hari raya sekaligus mengingatkan untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan,” kata Bupati Indah.

Posko Aduan THR

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 yang didirikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima 1.246 laporan terkait pembayaran THR dalam kurun waktu 20 April 2021 hingga 4 Mei.

Rincian dari laporan tersebut adalah 603 laporan merupakan konsultasi dan 643 laporan adalah pengaduan terkait tunjangan yang diberikan jelang hari raya keagamaan tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan apresiasinya atas ketaatan perusahaan yang telah membayarkan THR jelang Idul Fitri.

"Tentunya ini merupakan sinyal bagus akan adanya rebound yang sudah dimulai," katanya dikutip Antara, Rabu, 5 Mei.

Menurut dia, berbagai langkah telah dilakukan pemerintah termasuk Kemnaker untuk mendorong pemulihan dari dampak COVID-19 baik dalam bentuk insentif, fasilitasi dan berbagai keringanan pajak.

"Sehingga itulah yang menjadi dasar pertimbangan salah satunya untuk kebijakan THR harus dibayar sebelum Lebaran," imbuhnya. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan edaran yang mewajibkan pembayaran THR 2021 dilakukan secara penuh dengan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dispensasi waktu pembayaran menjadi paling lama sehari sebelum hari raya diberikan kepada perusahaan yang dapat membuktikan masih terdampak pandemi. Namun, perusahaan diharuskan melakukan dialog dengan pekerja dengan berdasarkan laporan keuangan untuk mencapai kesepakatan pembayaran THR tersebut.

Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR, Kemnaker juga meluncurkan Posko THR 2021 yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk konsultasi dan pengaduan terkait THR dengan dilakukan secara tatap muka, online maupun via call center 1500 630.