Bagikan:

BEKASI - Seorang polisi gadungan bernama Heri Widiarto (38) dibekuk personel Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Selatan usai menipu ibu rumah tangga (IRT) di daerah tersebut.

Kapolsek Cikarang Selatan Komisaris Polisi Chalid Thayib mengatakan, Heri ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap seorang wanita bernama Lilis (40) yang mengalami kerugian material sebesar Rp50 juta.

"Pelaku penipuan ini sudah kami amankan berikut barang bukti kasusnya," kata Chalid di Cikarang, Kabupaten, Bekasi, Jawa Barat, Jumat 27 Januari, disitat Antara.

Dia menjelaskan, konstruksi kasus ini berawal dari korban yang tertipu ulah pelaku akibat dijanjikan pengobatan alternatif pembersihan aura negatif di tubuh korban.

"Korban dijanjikan pelaku yang mengaku memiliki kenalan ahli supranatural yang mampu membersihkan aura negatif agar rezeki korban semakin lancar," tuturnya.

Korban yang tergiur dengan janji manis pelaku kemudian bertemu di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, pada 20 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pelaku mengaku sebagai anggota polisi Polsek Cikarang. Tersangka dan korban kemudian bertemu dengan korban di sebuah tempat," ujarnya.

Sebelum bertemu, pelaku meminta korban membawa serta uang Rp50 juta sebagai syarat melakukan proses pembersihan. Korban kemudian memberikan uang tersebut kepada Heri.

Setelah prosesi pembersihan selesai, pelaku memberikan sebuah kertas bungkusan yang dilakban diduga berisi uang milik korban.

Pelaku kemudian meminta korban untuk membuka bungkusan tersebut setelah tiga bulan setelah masa prosesi pembersihan. Setelah tiga bulan, ternyata isinya hanya lembaran kertas berukuran sama seperti uang asli.

Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian menjebak pelaku untuk kembali bertemu dengan korban di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis 26 Januari.

"Setelah itu, korban kami amankan bersama barang bukti satu baju bertuliskan Bareskrim, masker berlogo Polri, satu bundel kertas berwarna putih, dan satu unit motor milik korban," ujarnya.

Korban disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.