Bagikan:

KALSEL - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tapin di Kalimantan Selatan (Kalsel) menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara kepada Chandra Rizki Wahyudi, terdakwa kasus penipuan terhadap sejumlah wanita.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapin Adi Fakhrudin mengatakan, terdakwa yang tidak terima terhadap putusan hakim sehingga mengajukan banding.

“Tapi jaksa penuntut umum masih pikir-pikir terhadap permintaan banding yang diajukan terdakwa,” kata Adi di Rantau, Kabupaten Tapin, Kalsel, Rabu 21 Juni, disitat Antara.

Berdasarkan keterangan polisi, jumlah korban penipuan dokter gadungan yang mengaku asal Bekasi tersebut sebanyak 18 orang.

Belasan korban berasal dari 5 provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Bali.

Salah satu korbannya asal Tapin, IK (36), mengaku awalnya mengenal terdakwa melalui aplikasi kencan pada Oktober 2022 dan setelah itu komunikasi berlanjut.

IK yang melapor ke Polres Tapin kepada polisi mengaku, tertarik menjalin hubungan jarak jauh dengan terdakwa karena berprofesi sebagai dokter yang belakangan diketahui palsu itu.

"Baru lima hari pacaran, ternyata niat busuk pelaku mulai dilancarkan. Pelaku meminjam uang kepada korban,” ujar Ernesto.

Dia melanjutan, terdakwa juga pernah datang ke Tapin, sebagai upaya meyakinkan korban yang terpesona dengan profesi terdakwa. Bahkan IK dijanjikan bakal dinikahi.

Namun, janji menikahi IK kandas. Sedangkan uang yang dikirim korban dengan alasan terdakwa meminjam dengan total sebesar Rp206 juta akhirnya tak diganti.