Pengedar Sabu Asal Medan Divonis 7 Tahun Penjara
Hakim ketua M. Nazir (kanan) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/9/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Bagikan:

MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Medan, Sumatera Utara,, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa Susilawati alias Dedek dalam perkara kurir narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram.

"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Susilawati alias Dedek selama tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Hakim ketua M. Nazir dalam amar putusan di PN Medan dilansir ANTARA, Kamis, 14 September. 

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan dari fakta-fakta persidangan terdakwa Susilawati melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Yaitu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 1,12 gram.

- https://voi.id/berita/310727/tiga-wni-di-mesir-dideportasi-karena-kasus-perkelahian-mahasiswa-al-azhar-usai-tanding-futsal

- https://voi.id/berita/310717/klarifikasi-wulan-guritno-soal-promosi-judi-online-bareskrim-layangkan-23-pertanyaan

- https://voi.id/berita/310711/dikabarkan-bertemu-dengan-tahanan-di-lantai-15-johanis-tanak-saya-tidak-punya-kepentingan

- https://voi.id/berita/310704/dirut-mrt-ungkap-gopay-ovo-dana-linkaja-hengkang-dari-pembayaran-tiket-karena-tetap-ingin-kontrak-gratis

- https://voi.id/berita/310701/dokter-gadungan-susanto-sudah-7-kali-menipu-rs

- https://voi.id/berita/310671/pdip-bantah-klaim-golkar-megawati-tawarkan-kursi-cawapres-ke-ridwan-kamil-said-abdullah-bukan-tipikal-ibu-ketum

[/see_also]

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan meresahkan masyarakat, serta hal meringankan menyesali perbuatannya," ucapnya.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan Bella Azigna Purnama untuk menerima atau banding dalam putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan yang menuntut selama sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.