MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis dua pengedar sabu-sabu seberat 2,8 gram asal Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa Pintalit Kaban dan Ferdy Situmorang selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan melalui virtual di PN Medan dilansir ANTARA, Kamis, 10 Agustus.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan dari fakta-fakta persidangan terdakwa Pintalit Kaban dan Ferdy Situmorang melanggar dakwaan primer, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yaitu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa paket kemasan dengan berat bersih (neto) 2,8 gram," ujar Dahlia.
Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, menurut majelis hakim, karena tidak mendukung program pemerintah dalam giat melakukan pemberantasan narkoba dan merusak orang lain, sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan.
BACA JUGA:
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyatakan sikap pikir-pikir atau menerima putusan tersebut.
Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Randi H. Tambunan selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.