Bagikan:

MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis terhadap Sofian alias Iyen (43), terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 26 gram selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sofian alias Iyen dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Firza Adriansyah, di PN Medan dilansir ANTARA, Selasa, 27 Agustus.

Hakim meyakini terdakwa terbukti mengedarkan sabu-sabu di sekitar Jalan PDAM Tirtanadi, Medan Sunggal, Kota Medan.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan primer," tutur dia.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya," ujarnya.

Setelah mendengarkan putusan, Hakim Ketua Firza Adriansyah memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

"Atas vonis 12 tahun ini, diberikan waktu satu pekan kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menyatakan sikap terima atau mengajukan upaya hukum banding," ujar Firza.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Anwar Ketaren menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama enam bulan.

 

JPU Kejati Sumut Anwar Ketaren dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula ketika petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi masyarakat atas peredaran sabu-sabu, di Jalan PDAM Tirtanadi, Medan Sunggal, Kota Medan.

Petugas melakukan penyelidikan dan melihat ciri-ciri pelaku sedang mengendarai sepeda motor yang melintas di jalan itu, dan menghentikan sepeda motor tersebut.

"Ketika melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas menemukan barang bukti tiga bungkus plastik berisikan sabu-sabu seberat 26 gram. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut," kata Anwar.