DENPASAR - Seorang pengedar ratusan gram sabu lintas provinsi bernama Zamzami (26) divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsidair pidana penjara selama tiga bulan," kata majelis hakim I Wayan Sukradana dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dikutip Antara, Selasa, 20 April.
Zamzami terbukti bersalah dan tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya 444,23 gram dengan modus dibungkus dalam sandal.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:
Kasus bermula pada 23 November 2020 ketika terdakwa dihubungi seseorang bernama Nyak untuk bertemu di salah satu warung di kampung Bathufhat Aceh. Nyak yang sedang dicari petugas mengatakan barang narkotika sabu sudah siap.
Setelahnya terdakwa menukar sanda-nya dengan Nyak. Di dalam sandal tersebut berisi dua bungkus plastik dengan berat 444,23 gram untuk dibawa dan akan diserahkan kepada seseorang di Bali.
Terdakwa dijanjikan upah untuk membawa sabu dari Aceh ke Bali oleh Nyak sebesar Rp20 juta dan akan dipotong ongkos tiket dan uang jalan. Sedangkan terdakwa baru menerima upah Rp2 juta untuk keperluan perjalanan dari Aceh ke Bali dan sisanya akan diberikan setelah terdakwa kembali ke Aceh.
Saat tiba di Bali, terdakwa ditangkap petugas BNNP Bali. Ditemukan dua bungkus plastik sabu dengan berat masing-masing 221,96 gram, dan 222,27 gram, uang tunai Rp600 ribu sebagai upah membawa sabu ke Bali.