Bagikan:

DENPASAR - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menuntut seorang pengedar narkoba bernama Hendra Prastia Febri Jalani (36) dengan hukuman selama 15 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara," kata JPU Sofyan Heru dalam sidang virtual, di PN Denpasar dikutip Antara, Selasa, 7 September.

Jaksa mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan pertama penuntut umum.

Ada pun barang bukti yang diperoleh dari terdakwa berupa empat plastik klip sabu-sabu dengan berat keseluruhan 149,2 gram neto serta 222 butir ekstasi dengan berat bersih 90,82 gram.

Jaksa menjelaskan bahwa pada hari Selasa, 4 Mei 2021, penyidik Polresta Denpasar memperoleh informasi terdakwa yang tinggal di Jalan Batu Paras, Gang Baladewa No. 7 Banjar Batu Paras, Desa/Kelurahan Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar sering mengedarkan narkoba.

Pada malam harinya setelah melakukan pengintaian, terdakwa langsung ditangkap di tempat tinggalnya saat terdakwa kembali, diduga setelah mengedarkan narkoba.

Selanjutnya, penyidik Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan pada gawai terdakwa dan ditemukan bukti percakapan di aplikasi telegram dengan bosnya yang bernama OM (DPO) tentang transaksi narkoba.

"Terdakwa mengakui bahwa dirinya masih menyimpan narkoba berupa sabu-sabu dan ekstasi di kostnya yang lain di Jalan Tegal Dukuh Selatan No. IX (Kamar No. 2), Banjar Penamparan, Desa/Kelurahan Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar," ujar jaksa.

Semua barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik bosnya yang bernama OM. Jaksa menjelaskan terdakwa berperan hanya sebagai kurir atau perantara jual beli narkotika antara OM dengan pembelinya.

Dari hasil kerja ini, terdakwa hanya mendapat upah sebesar Rp50.000, untuk setiap meletakkan atau menempel narkoba tersebut di lokasi yang telah ditentukan oleh OM.