Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjawab kritikan soal larangan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran pada tahun ini, namun memperbolehkan tempat wisata untuk beroperasi.

Wiku menjelaskan, pembukaan sektor pariwisata saat bulan Ramadan hingga Idulfitri 1442 Hijriah hanya dibolehkan untuk wisatawan lokal.

"Pada prinsipnya, Surat Edaran Satgas Nomor 13 tidak memperbolehkan adanya wisata jarak jauh," kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 April.

Pembatasan mobilitas wisatawan dari luar daerah karena larangan mudik ini sambung Wiku diharapkan dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi pariwisata agar tidak menimbulkan kerumunan.

Selain itu, larangan mudik dapat mencegah masuknya kasus dari daerah lain. yang berpotensi membawa varian baru yang mungkin lebih menular serta membahayakan keselamatan masyarakat. 

Meskipun objek wisata dibuka di masa pandemi, lanjut Wiku, prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan harus menjadi prioritas. 

"Hal ini harus diterapkan utamanya oleh penyelenggara objek wisata agar membatasi jumlah pengunjung selama masa pandemi. Selalu mengingatkan para pengunjung untuk memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama berada di dalam area objek wisata tersebut," jelasnya.